NU Larang Indonesia Berutang ke Luar Negeri

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 7 Agustus 2015 07:30
NU Larang Indonesia Berutang ke Luar Negeri
Namun imbauan NU ini tidak berlaku jika....

Dream - Sidang komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyyah Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 bersepakat melarang pemerintah mengambil utang dari luar negeri. Pemerintah seharusnya mandiri daam membiayai kehidupan rakyatnya.

Namun NU masih memperbolehkan negara berutang ke luar negeri sepanjang dalam kondisi darurat.

" Pemerintah tidak boleh mengambil utang, kecuali benar-benar dalam kondisi darurat agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang dan menjadi beban bagi generasi mendatang,” papar Abdul Moqsith saat membacakan keputusan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudlu’iyyah seperti dikutip dari laman nu.or.id, Jumat, 7 Agustus 2015.

Dalam penjelasannya, NU beralasan utang hanya diperkenankan untuk membiayai hal-hal yang sifatnya mendesak (hajiyyat). Utang dari luar negeri juga hanya diprioritaskan untuk pendanaan hajat hidup rakyat, seperti pembangunan energi dan infrastruktur.

" Dana utang sama sekali tidak diperkenankan untuk membiayai pos-pos yang menguntungkan sebagian kecil rakyat, apalagi dengan cara-cara yang tidak halal," katanya.

Untuk bisa memperoleh utang luar negeri, NU memberikan persyaratan yang cukup ketat. Pihak debitur di antaranya harus berkomitmen untuk membayar sesuai dengan syarat yang diperjanjikan.

Sementara bagi kreditur tidak diperkenankan menarik keuntungan dari pinjaman tersebut.

Jika utang sudah jatuh tempo dan pihak debitur benar-benar dalam kondisi tidak mampu, NU menganjurkan agar kreditur memberi tenggang waktu dengan rescheduling atau membebaskannya.

“ Akumulasi hutang yang menumpuk membuat pertumbuhan ekonomi tidak bergerak, rawan risiko, dan menimbulkan disinsentif bagi pengelola ekonomi untuk mencapai kinerja baik akibat terlalu besarnya transfer keluar untuk memenuhi kewajiban hutang luar negeri.”

Beri Komentar