Pramugari Maskapai Penerbangan Air India (Foto: Instagram @officialairindiaexpress)
Dream – Sebagai upaya untuk mengurangi jumlah pegawai, pengelola Air India mengizinkan Chairman and Managing Director (CMD) maskapai penerbangan asal India ini untuk merumahkan pegawai yang dianggap tidak bekerja dengan baik. Para pegawai ini terpaksa menjalani cuti tanpa mendapat gaji selama periode 5 tahun.
Seluruh pegawai di maskapai Air India akan dinilai oleh Dewan pegawai dalam kategori kesesuaian, efisiensi, kompetensi, kualitas kinerja, kesehatan pegawai dan redundansi.
Kebijakan efisiensi drastis itu terpaksa dilakukan pengelola masakapai Air India setelah pandemi Covid-19 menyebabkan pendapatan perusahaan turun tajam. Untuk menghindari cuti tanpa gaji tersebut, para pegawai berlomba-lomba untuk menunjukkan kinerja terbaiknya.
CMD Air India Rajiv Bansal saat ini dapat memberi keputusan untuk memaksa pegawainya menjalani cuti tanpa gaji selama enam bulan atau dua tahun, hingga bisa diperpanjang hingga lima tahun karena pengaruh pandemi.
Kepala departemen di kantor pusat dan juga direktur Air India regional harus menilai kinerja pegawainya pada faktor-faktor penilaian di atas.
“ Nama-nama pegawai tersebut perlu diteruskan ke General Manager di Kantor Pusat untuk mendapatkan persetujuan CMD,” kata Rajiv Bansal.
Langkah tersebut diambil karena masalah pandemi Covid-19. Padahal sebelumnya pemerintah berusaha hendak menjual maskapai itu, namun tertunda karena pandemi.
Dampak pandemi berakibat fatal pada sektor penerbangan akibat pembatasan perjalanan di India di tengah pandemi Covid-19. Semua maskapai di India telah mengambil langkah pemotongan biaya pengeluaran perusahaan seperti pemotongan gaji dan pemberhentian pegawai.
Pemerintah India telah memulai penerbangan penumpang domestik sejak 25 Mei 2020. Hal itu dilakukan setelah pemberlakuan lockdown selama dua bulan akibat pandemi.
Akan tetapi maskapai hanya diizinkan mengoperasikan maksimal 45 persen dari total penerbangan domestik. Tingkat hunian penerbangan domestik di India sekitar 50-60 persen sejak 25 Mei 2020.
Sementara itu penerbangan secara internasional telah dilarang sejak 23 Maret 2020 hingga setidaknya 31 Juli 2020.
(Sah, Sumber: NDTV)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media