Laporkan Dugaan Korupsi, Bisa Dapat Imbalan Rp200 Juta

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 10 Oktober 2018 10:42
Laporkan Dugaan Korupsi, Bisa Dapat Imbalan Rp200 Juta
Aturan ini belum lama ditandatangani Jokowi.

Dream – Masyarakat yang muak dengan ulah para koruptor dan memiliki bukti kuat aksi busuk mereka diimbau tak perlu lagi ragu melapor ke pihak berwajib. Tak hanya itu, sang pelapor juga bakal mendapat imbalan yang cukup besar. 

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di aturan jelas disebutkan, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi akan mendapatkan imbalan.

Dikutip dari Setneg.go.id, Kamis 10 Oktober 2018, pasal 17 menyebutkan penghargaan ini berupa premi. Besarannya sebesar 2 per mil (0,002) dari kerugian negara.

“ Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” tulis pasal 17 ayat (2) PP tersebut.

Kalau informasi berupa suap, besarannya juga sama, 2 permil dari nilai uang suap atau hasil lelang barang rampasan. Besaran penghargaan maksimal Rp10 juta.

“ Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” tulis pasal 17 ayat (4).

Sekadar informasi, peraturan ini diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 September 2018.

1 dari 1 halaman

Begini Cara Melaporkan

Masyarakat bisa menyampaikan saran dan pendapatnya kepada penegak hukum. Penyampaiannya dilakukan lisan dan tertulis, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Masukan yang disampaikan wajib dicatat oleh penegak hukum. Laporan ini juga memuat informasi tentang identitas pelapor dan dokumen pendukung serta saran dan pendapat tentang penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

Beri Komentar