Kala BPOM Bimbang Awasi Produk Halal

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 28 Desember 2016 17:30
Kala BPOM Bimbang Awasi Produk Halal
Indonesia mensyaratkan adanya label halal pada produk yang akan beredar. Apa yang buat BPOM bimbang?

Dream – Di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), produk-produk asing diperkirakan akan membanjiri Indonesia. Salah satunya diantara serbuan barang tersebut berkaitan dengan produk halal.

Tentunya, produk halal tersebut telah mengantongi label halal dari lembaga sertifikasi di negara asal. Misalnya, produk halal Malaysia yang sudah mengantongi sertifikat halal dari Jawatan Kemajan Islam Malaysia (JAKIM).

Ternyata, pengawasan produk halal impor ini membuat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merasa bimbang.

Kasubdit Inspeksi Produk Berlabel Halal BPOM, Meutia, mengatakan produk halal impor yang beredar di Indonesia harus mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun, kini, banyak produk halal impor yang telah mengantongi sertifikat halal dari negara asal, juga telah beredar di Indonesia.

“ Itu jadi kebimbangan kami. Dalam peraturan baru, katanya logo halal (dari negara lain) diperbolehkan. Kalau di peraturan lama, sertifikat halal harus sesuai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jadi, ambigu,” kata Meutia dalam acara diskusi akhir tahun “ Peran Produk Halal dalam Memperkuat Daya Saing Ekonom Indonesia: Produk Asing, Halalkah?” di Jakarta, Rabu 28 Desember 2016.

Dia mengatakan ada kejelasan aturan soal pengawasan produk halal. Dikatakan juga bahwa BPOM tidak hanya mengawasi peredaran produk halal, tapi juga produk-produk lainnya.

“ Kami juga mengawasi produk dari hulu ke hilir,” kata Meutia.(Sah)

Beri Komentar