Tahun Ini Batas Akhir Pengunaan Kartu ATM Berteknologi Magnetic Stripe. (Foto: Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) menetapkan tahun 2021 menjadi batas akhir penggunaan kartu debet atau ATM dengan teknologi magnetic stripe. Seluruh lembaga penerbit kartu diminta sudah menggunakan teknologi chip untuk nasabahanya.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan atau Kartu Debet
“ Paling lambat tanggal 31 Desember 2021, untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1,” tulis Surat Edaran dikutip dari Liputan6.com, Senin 15 Februari 2021.
Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1 pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Dalam SE juga disebutkan, mulai tanggal 1 Januari 2022, setiap Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan teknologi magnetic stripe wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 digit.
Aturan penggunaan PIN 6 digit sudah dilakukan sejak Juni 2017. Hal ini dilakukan Bank Indonesia untuk melindungi keamanan simpanan dan sistem transaksi nasabah di lembaga keuangan, khususnya bank.
“ Dalam rangka meningkatkan keamanan dalam penyelenggaraan Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dan mendukung terwujudnya sistem Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat saling dikoneksikan serta memenuhi kebutuhan masyarakat,” tulis surat keterangan ini.
Selain itu, pada tanggal 1 Januari 2021, paling kurang 80 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Diharapkan pada tanggal 1 Januari 2022, bisa mencapai 100 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.