Meski Bayar Penuh, Pengusaha Senang Cicil THR Pegawai

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 14 Mei 2020 12:33
Meski Bayar Penuh, Pengusaha Senang Cicil THR Pegawai
Surat edaran pembayaran THR bagi buruh telah dikeluarkan pemerintah.

Dream – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang memberikan keringanan kepada pengusaha agar bisa mencicilan Tunjangan Hari Raya (THR) buat pegawainya. Pengusaha menilai kebijakan ini bisa meringakan selama pandemi corona. 

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan peraturan khusus berupa Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Dikutip dari keterangan tertulis, Kamis 14 Mei 2020, Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP), HIPMI N. Indah Paramita mengatakan, dalam, surat edaran ini pembayaran THR memerlukan kesepahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

" Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjan (Ditjen PHI JSK Kemenaker)," ujar Indah di Jakarta.

1 dari 4 halaman

Senang Meski Harus Bayar Penuh THR

Dalam komunikasi tersebut, pembayaran THR yang di mana kesepakatan antara kedua belah pihak diserahkan kembali ke pengusaha dan pegawainya.

" Alhamdulillah aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Kami mengapresiasi surat edaran ini bisa menjadi salah satu kejelasan buat kami, biarkan kami bisa bermusyawarah dan bermufakat dengan pegawai kami,” kata dia.

Pengusaha yang akrab disapa Mita itu menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika isi surat edaran yang sebelumnya sama dengan surat edaran tentang pembayaran gaji pegawai di kondisi pandemi Covid-19. Walaupun THR dibayar full, tapi bisa dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawainya sendiri mirip dengan surat edaran yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.

" HIPMI mengucapkan terima kasih atas apa yang sudah didiskusikan bahwa telah dikeluarkannya surat edaran mengenai pembayaran THR ini. Kami HIPMI disini mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah ataupun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi Covid-19," kata dia. 

2 dari 4 halaman

Beda dengan PNS, THR Buruh Boleh Dicicil

Dream – Beberapa hari yang lalu, Kementerian Keuangan telah memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri, akan cair pada Jumat 15 Mei 2020. Lantas bagaimana dengan para buruh?

Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 12 Mei 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

 

Dalam SE THR tersebut disebutkan, jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

“ Ada banyak pertanyaan, bagaimana kalau kondisi pengusaha tidak mampu membayar? Maka solusi atas permasalahan tersebut harus didialogkan secara terbuka antara pengusaha dengan pekerja," kata Ida di Jakarta.

Pengusaha harus membuka secara transparan kondisi keuangan berdasarkan laporan keuangan internal. “ Segera dialogkan secara bipartit,” kata dia.

3 dari 4 halaman

THR Akan Dicicil?

Dengan adanya dialog, pengusaha dan pekerja bisa mencari jalan bersama untuk mengatasi pembayaran THR. Dalam dialog tersebut bisa dibahas mengenai apakah pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap, atau apakah pembayaran THR akan ditunda, dan bagaimana cara pembayaran THR.

Di dalam SE disebutkan dialog antara pengusaha dan pekerja dapat menyepakati beberapa hal. Misalnya, perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap.

Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayarannya dapat ditunda sampai jangka waktu tertentu yang disepakati. Demikian juga waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

“ Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut harus dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat,” kata Ida.

4 dari 4 halaman

Buka Posko

Agar pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2020 efektif, Fauziyah mengharapkan Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 di masing-masing provinsi dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Gubernur juga diminta menyampaikan SE Menaker ini kepada Bupati dan Walikota dan pemangku kepentingan di wilayahnya.

Dalam penyusunan Surat Edaran THR Keagamaan ini, Menaker Ida menyatakan Kemnaker telah melakukan beberapa kali dialog dengan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo serta dialog dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

SE THR ini pun telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dalam sidang pleno LKS Tripnas yaitu pada point 2 yang menyatakan penyusunan pelaksanaan THR dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 dengan menambahkan Laporan Keuangan tingkat Perusahaan.

(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)

Beri Komentar