

Dream - Ojoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan produk pinjaman online terkenalnya, AdaKami pada Rabu, 20 September 2023. Pemanggilan lanjutan juga dilakukan hari ini Kamis, 21 September 2023.
Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi sekaligus mengkonfirmasi dugaan tindakan teror penagihan yang dilakukan debt collector dari penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P) tersebut.
OJK juga mengklarifikasi terkaiat aduan tingginya bunga atau biaya pinjaman yang dibebankan kepada nasabah.
Dugaan aksi teror penagih utang yang dilakukan terhadap nasabah AdaKami berinisial K diketahui berakhir tragis.
Informasi dari keluarga yang diunggah sebuah akun Twitter menyebutkan nasabah K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 lalu karena tak kuat dengan ancaman teror yang dilakukan oknum debt collector.
Dari pemanggilan pertama, OJK melaporkan bahwa pihak AdaKami telah menggelar investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K" yang marak diberitakan. Namun hingga kemarin, perusahaan belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam.
Sama seperti nasabah K, AdaKami juga belum menemukan bukti lengkap terkait aduan tersebut.
Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan sebelum konsumen menyetujui pembiayaan yang akan diterimanya.
Atas informasi dari pihak perusahaan tersebut, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral di media sosial.
Otoritas independen itu juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.
Selanjutnya AdaKami diharuskan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
tulis OJK dalam siaran pers, Kamis, 21 September 2023.
OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.
Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.
OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.
OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.
tulis OJK.
OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
"Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157," tulis OJK.
Kasus ini masih diselidiki kebenarannya
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam perjuangan melawan kanker ginjal, ia tetap terlihat ceria seperti orang pada umumnya.
Baca SelengkapnyaDengan mengolah daging sesuai potongannya, rasanya jadi jauh lebih nikmat.
Baca SelengkapnyaSang ibu mencari sampai gemetar, dan baru tahu kalau anaknya di atas atap setelah mendengar tangisan.
Baca SelengkapnyaEnuh juga mengaku bahwa dahulu sempat bekerja di perusahaan asal Tiongkok. Di sana ia bertugas di bagian perancangan.
Baca SelengkapnyaAdiba Khanza akan menikah bulan depan dengan Egy Maulana
Baca SelengkapnyaTiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Baca SelengkapnyaDari hasil olah TKP, ditemukan luka pada hidung dan pipi yang diduga kuat akibat penganiayaan.
Baca Selengkapnya