Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Perintah OJK Usai Panggil Pinjol AdaKami Soal Dugaan Tagih Utang dengan Cara Teror Nasabah

Perintah OJK Usai Panggil Pinjol AdaKami Soal Dugaan Tagih Utang dengan Cara Teror Nasabah

Dream - Ojoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil PT Pembiayaan Digital Indonesia dengan produk pinjaman online terkenalnya, AdaKami pada Rabu, 20 September 2023. Pemanggilan lanjutan juga dilakukan hari ini  Kamis, 21 September 2023.

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi sekaligus mengkonfirmasi dugaan tindakan teror penagihan yang dilakukan debt collector dari penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P) tersebut.

OJK juga mengklarifikasi terkaiat aduan tingginya bunga atau biaya pinjaman yang dibebankan kepada nasabah.

Dugaan aksi teror penagih utang yang dilakukan terhadap nasabah AdaKami berinisial K diketahui berakhir tragis. 

Informasi dari keluarga yang diunggah sebuah akun Twitter menyebutkan nasabah K mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 lalu karena tak kuat dengan ancaman teror yang dilakukan oknum debt collector.

Dari pemanggilan pertama, OJK melaporkan bahwa pihak AdaKami telah menggelar investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K" yang marak diberitakan. Namun hingga kemarin, perusahaan belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam. 

Sama seperti nasabah K, AdaKami juga belum menemukan bukti lengkap terkait aduan tersebut.

Sementara mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan sebelum konsumen menyetujui pembiayaan yang akan diterimanya.

Perintah OJK Usai Panggil Pinjol AdaKami Soal Dugaan Tagih Utang dengan Cara Teror Nasabah

Perintah OJK

Atas informasi dari pihak perusahaan tersebut, OJK memerintahkan agar AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya korban bunuh diri yang viral di media sosial.

Otoritas independen itu juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai korban bunuh diri.

Selanjutnya AdaKami diharuskan melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.

               

"OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157,"

tulis OJK dalam siaran pers, Kamis, 21 September 2023.

               

Soal Bunga

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.

               

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, antara lain dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan​ segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

Perintah OJK Usai Panggil Pinjol AdaKami Soal Dugaan Tagih Utang dengan Cara Teror Nasabah

Sanksi Tegas

OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Sanksi Tegas

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen,"

tulis OJK.

               

Aduan Masyarakat ke OJK

OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.

"Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157," tulis OJK.

               

Perintah OJK Usai Panggil Pinjol AdaKami Soal Dugaan Tagih Utang dengan Cara Teror Nasabah

Artikel ini ditulis oleh
Okti Nur Alifia

Editor Okti Nur Alifia

Kasus ini masih diselidiki kebenarannya

Topik Terkait

Reporter
  • Okti Alifia

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pantang Menyerah, Kisah Perjuangan Vidi Aldiano dan Aldi Taher Melawan Kanker

Pantang Menyerah, Kisah Perjuangan Vidi Aldiano dan Aldi Taher Melawan Kanker

Dalam perjuangan melawan kanker ginjal, ia tetap terlihat ceria seperti orang pada umumnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kenali 5 Jenis Potongan Daging Sapi dan Cara Terbaik Mengolahnya

Kenali 5 Jenis Potongan Daging Sapi dan Cara Terbaik Mengolahnya

Dengan mengolah daging sesuai potongannya, rasanya jadi jauh lebih nikmat.

Baca Selengkapnya icon-hand
Bikin Panik, Bocah Lelaki Panjang Genteng Rumah karena Ikuti Kartun

Bikin Panik, Bocah Lelaki Panjang Genteng Rumah karena Ikuti Kartun

Sang ibu mencari sampai gemetar, dan baru tahu kalau anaknya di atas atap setelah mendengar tangisan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Pilu Enuh Nugraha, Lulusan ITB Jadi ODGJ Diduga Sejak Ditinggal Kekasih

Kisah Pilu Enuh Nugraha, Lulusan ITB Jadi ODGJ Diduga Sejak Ditinggal Kekasih

Enuh juga mengaku bahwa dahulu sempat bekerja di perusahaan asal Tiongkok. Di sana ia bertugas di bagian perancangan.

Baca Selengkapnya icon-hand
Terungkap Tanggal Pernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri

Terungkap Tanggal Pernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri

Adiba Khanza akan menikah bulan depan dengan Egy Maulana

Baca Selengkapnya icon-hand
MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman dkk Bisa Diberhentikan

MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Anwar Usman dkk Bisa Diberhentikan

Tiga opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Baca Selengkapnya icon-hand
Fakta-Fakta Sadisnya Alung Bunuh Pacar di Ruko Kosong di Bogor, Berawal Cekcok Tak Ingin Putus

Fakta-Fakta Sadisnya Alung Bunuh Pacar di Ruko Kosong di Bogor, Berawal Cekcok Tak Ingin Putus

Dari hasil olah TKP, ditemukan luka pada hidung dan pipi yang diduga kuat akibat penganiayaan.

Baca Selengkapnya icon-hand