

Dream - PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mengungkap hasil investigasi soal dugaan salah satu konsumen yang mendapat teror dari penagih utang hingga membuatnya memutuskan bunuh diri.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, dari hasil investigasi ditemukan 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
Ke-36 pengaduan nasabah ini diperoleh melalui data layanan konsumen, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.
dream.co.id
kata Bernardino dalam keterangan tertulis, Kamis 28 September 2023.
Dari temuan tersebut, lanjut Bernardino Vega, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Serta memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan AFPI.
Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standard operating procedure (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
dream.co.id
dream.co.id
Bernardino menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh identitas korban yang mengakhiri hidup diduga akibat tindakan oknum debt collector.
Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami. Dalam penanganan kejadian ini AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.
"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian" kata Bernardino Vega.
AdaKami juga mengingatkan untuk seluruh nasabah untuk terus hati-hati terhadap pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak.
"Harap berhati-hati menerima bantuan dari orang atau akun, yang tidak dikenal dan yang mengatasnamakan AdaKami, yang menawarkan kemudahan dalam penanganan keluhan dan aduan nasabah.
AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.
AFPI pun turut mencari kebenaran berita tersebut, juga untuk memastikan apakah anggotanya telah melakukan praktek penagihan utang kepada nasabahnya sesuai code of conduct industri.
"Jika tenaga penagihan itu melanggar SOP, kode etik, AFPI langsung memberikan penandaan atau flagging, yakni jika yang bersangkutan dikeluarkan dari perusahaan fintechnya, itu kita pastikan orang ini tidak dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," kata Sunu.
dream.co.id
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penelitian ini dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan
Baca SelengkapnyaOJK panggil AdaKami soal teror nasabah berakhir bunuh diri
Baca SelengkapnyaKasus penistaan agama Panji Gumilang akan terus berlanjut meski laporan dicabut.
Baca SelengkapnyaJangan lakukan hal ini jika menyeduh teh agar kandungan esensialnya terjaga.
Baca SelengkapnyaLRT mengalami gangguan padahal baru diresmikan. Banyak pengguna mengeluh.
Baca SelengkapnyaSaat ditanya soal singkatan nama keduanya, Ganjar mengaku masih dibahas oleh partai koalisi dan diputuskan bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSalah satu cerita Pendeta Herman Soegeng yang mencuri perhatian yakni tentang hubungan Mirna dengan keluarga.
Baca Selengkapnya