© MEN
Dream - Sengketa yang melibatkan PT Terbit Financial Technology melawan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia cukup menyita perhatian. PT Terbit Financial Technology menuding Gojek dan Tokopedia memplagiat merek GoTo dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
PT Terbit Financial Technology mengklaim telah terlebih dahulu mendaftarkan GOTO sebagai nama untuk jasa pengembangan perangkat lunak. Sementara, Gojek dan Tokopedia menamai perusahaan patungan mereka dengan nama GoTo.
Dalam sengketa ini, PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,08 triliun.
Sebenarnya, sengketa penggunaan mereka banyak terjadi di dunia bisnis. Selain kasus tersebut, masih ada sejumlah sengketa penggunaan nama atau merek yang pernah terjadi di Indonesia.
Berikut lima sengketa merek yang menyita perhatian publik di Indonesia:
1. Ayam Geprek Bensu
Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait HAKI merek Bensu. Namun, gugatan Ruben ini ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020.
Hakim justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono. Dengan begitu, PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan sah sebagai pemilik dan pemakai pertama merek I Am Geprek Bensu.
2. Gudang Garam Vs Gudang Baru
PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menggugat perusahaan rokok Gudang Baru terkait dengan merek dagang. Gugatan ini dilayangkan perseroan kepada pemilik Gudang Baru, Ali Khosin, terkait kasus perdata khusus hak kekayaan intelektual. Gudang Garam mendaftarkan gugatan ini pada 22 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Surabaya
Gudang Garam mengklaim penggunaan merek yang tampak sama berpotensi menimbulkan kerancuan bagi konsumen. Hasilnya, Gudang Garam dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung, baik pidana maupun perdata. Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek tersebut. Ali juga kalah dalam kasus perdata.
3. DC Comics Vs Wafer Superman
Pada 3 April 2018, DC Comics mengajukan gugatan terhadap PT. Marxing Fam Makmur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan, DC Comics selaku meminta pengadilan menetapkan DC Comics sebagai pemilik hak eksklusif merek-merek Superman, logo 'S', dan Superman plus lukisan.
Dalam gugatan pertama, DC Comics kalah melawan PT Marxing Fam Makmur, dengan alasan gugatan kabur dan tak jelas. Satu setengah tahun kemudian, tepatnya pada pada 27 Mei 2020, DC Comics kembali mengajukan gugatan Hak Kekayaan Intelektual ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski tuntutannya mirip, bedanya kali ini DC Comics lebih beruntung. Mereka menang. Rabu 25 November lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan " mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya."
4. Monster Energy vs Monster (Surabaya)
Sengketa merek perusahaan AS dengan Indonesia kembali terjadi. Monster Energy Company menggugat Andria Thamrun yang memiliki merek " Monster" yang sudah terdaftar di Kemenkumham dan HAKI.
Sengketa ini dimenangkan oleh Andria. Mahkamah Agung mengatakan gugatan Monster Energy bersifat prematur, kabur, dan tidak memiliki kepentingan. Namun, pada gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hakim memutuskan merek Monster milik Andria dihapuskan.
5. IKEA (Swedia) vs IKEA (Intan Khatulistiwa Esa Abadi)
Perusahaan furnitur dan perabot asal Swedia, IKEA System B.V (IKEA) menggugat IKEA milik PT Ratania Khatulistiwa dari Surabaya.
Gugatan berlanjut hingga tingkat kasasi, namun MA memutuskan menolak gugatan pembatalan merek IKEA dari Indonesia.
Hakim beralasan merek dagang ini telah terdaftar di Dirjen HAKI melalui pendaftaran yang sah. Alasan lain adalah merek yang tidak digunakan pemiliknya selama 3 tahun berturut-turut sejak didaftarkan, dapat dihapus dari Daftar Umum merek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, merek IKEA memang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut.