Angkutan Umum Segera Berlaku Sistem Dua Tarif, Seperti Taksi

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 16 Januari 2015 16:04
Angkutan Umum Segera Berlaku Sistem Dua Tarif, Seperti Taksi
Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penggunaan tarif angkutan umum lewat sistem tarif bawah dan atas.

Dream - Pemerintah mengkaji kebijakan baru untuk memaksa pemilik kendaraan umum menurunkan tarif angkutan. Kebijakan ini akan menyesuaikan dengan pergerakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil dalam keterangan pers di Istana Presiden, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2015 penentuan harga angkutan umum selama ini memang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah.

Namun, Sofyan menambahkan, pemerintah saat ini tengah mengkaji untuk membuat dua tarif angkutan yaitu tarif bawah dan tarif atas.

" Kalau harga naik akan menyesuaikan, sedaagkan kalau harga turun, nanti batas bawah yang berlaku," katanya.

Sayangnya, mantan Menteri BUMN ini tidak menjelaskan detil kapan kebijakan penentuan harga tarif angkutan umum ini berlaku. " Nanti akan dibahas menteri perhubungan," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menurunkan harga BBM jenis premium sebesar Rp 1.000 menjadi Rp 6.600 per liter. Harga baru ini akan mulai berlaku Senin, 19 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

Selain premium, pemerintah juga menurunkan harga solar menjadi Rp 6.400 per liter.

Tak cuma harga BBM, Jokowi juga mengumumkan adanya penurunan harga Elpiji ukuran 12 Kg menjadi Rp 129 ribu per tabung. Elpiji ini merupakan produk gas Pertamina yang tak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Jokowi juga menurunkan harga semen sebesar Rp 3.000 per zak.  (Ism)

Beri Komentar