Pemerintah Meminta Buruh Membatalkan Aksi Mogok Kerja Nasional Terkait Penolakan UU Cipta Kerja. (Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)
Dream – Serikat buruh berencana untuk melakukan aksi mogok kerja nasional pada 6-8 Oktober. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta aksi ini dibatalkan.
“ Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi Covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya,” ujar Ida dalam surat terbuka yang diunggah di akun Instagram @Kemnaker, Selasa, 6 Oktober 2020.
Sejak awal 2020, kementerian ini telah berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga tripartit maupun informal. Aspirasi pekerja dipastikan telah diakomodasi dengan baik oleh pemerintah.
“ Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan,” kata dia.
Kemudian, dia meminta Serikat Pekerja untuk membaca secara utuh atas isi RUU Cipta Kerja. Mengingat dia menilai banyak aspirasi dari buruh telah direalisasikan dalam Undang-Undang yang baru disahkan ini.
“ Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang,” kata dia.
Ida menyebut aksi turun ke jalan bisa berisiko bagi keselamatan dan kesehatan buruh beserta keluarga. Dia juga meminta penolakan RUU Cipta Kerja bisa diselesaikan melalui dialog.
“ Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat. Saya mengajak kita kembali duduk bareng dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan,” kata dia.
Ida pun optimis bisa menemukan titik keseimbangan atas penyelesaian polemik RUU Cipta Kerja itu. Pihaknya pun berkomitmen melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan.
“ Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya. Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengajak perusahaan dan industri untuk mencegah adanya aksi mogok kerja masal tersebut. Ini disampaikan dalam surat Nomor B/71/M-IND/X/2020 berihal Rencana Aksi Mogok Kerja dan Unjuk Rasa.
“ Tidak menghentikan kegiatan proses produksi karena dalam proses pemulihan kondisi ekonomi akibat dampak pandemi Covid 19 seperti saat ini, dibutuhkan kinerja optimal dari perusahaan industri yang tentunya harus dilakukan dengan tetap menjaga produktivitas tenaga kerja. Sinergisme dan kerja keras dari pengusaha dan pekerja, semakin sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan pasar (market) dan pembeli (buyers),” dikutip dari surat tersebut, melansir Liputan6.com.
Agus juga meminta untuk meningkatkan intensitas dialog dengan para pemimpin serikat pekerja/buruh di tingkat perusahaan guna menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja/buruh, sehingga rencana aksi mogok kerja dan unjuk rasa dapat dicegah, ditunda, atau sekurang-kurangnya tetap berjalan tanpa melanggar peraturan perundang undangan dan saling menjaga agar kegiatan produksi tidak terganggu.
Perusahaan juga diminta untuk memberikan edukasi kepada para pekerja. Dalam pandemi Covid-19 saat ini, aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak terkendali, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 tidak bisa dijalankan dan berpotensi menciptakan kluster baru penularan Covid 19 di lingkungan perusahaan.
Selain itu, perusahaan diminta untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) apabila terdapat tanda awal atau ada terjadinya tindakan intimidasi, kekerasan, dan pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa (aksi sweeping) yang dialami pekerja.
Pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.
“ Berkoordinasi secara intensif dengan aparatur pemerintah daerah dan aparat keamanan di lingkungan setempat, guna menjaga kelancaran seluruh kegiatan operasional perusahaan industri,” tutup surat tersebut.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan