Pemerintah Menyebut Sertifikat Tanah Elektronik Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman. (Foto:akun Instagram @kementerianatr)
Dream – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan regulasi tentang rencana penggantian sertifikat tanah dari analog ke elektronik. Regulasi itu tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Tanah Elektronik.
Sertifikat tanah elektronik akan menjadi alat bukti hukum kepemilikan tanah yang sah. Dengan begitu, sertifikat tanah bisa menjadi jaminan untuk pinjaman atau alat gadai.
“ Itu bisa dibawa ke lembaga keuangan, seperti misal perbankan dan sebagainya. Itu nanti akan diperlihatkan bukti-bukti tersebut,” kata Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, kepada Liputan6.com, dikutip pada Jumat 5 Februari 2021.
Pihak lembaga keuangan juga nantinya diperkenankan untuk mendapat data surat elektronik yang telah dijadikan jaminan untuk pelunasan piutang.
“ Jadi sama seperti yang kertas, bisa di-print out dan sebagainya,” kata Taufiq.
Taufiq mengatakan, penerbitan sertifikat tanah elektronik ini ke depan akan berlaku secara nasional, dan jadi bukti untuk barang kepemilikan yang sah secara hukum sehingga tak bisa ditolak untuk jadi agunan bank.
“ Itu adalah ketentuan nasional. Kalau kita pergi ke bank ditanyakan apakah ada agunan, tanah itu harus ada sertifikat, maka tanah itu bankable. Itu berlaku umum,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Dream – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik menggantikan versi lama yang masih menggunakan kertas. Kementerian yang juga dikenal sebagai Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini menegaskan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat.
Dikutip dari laman Kementerian ATR, Kamis 4 Februari 2021, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat.
Namun demikian, sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik.
“ Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan,” kata Yulia.
Dia mengatakan pemberlakuan sertifikat elektronik akan berlaku secara bertahap pada 2021. Sertifikat analog dan elektronik diakui oleh Kementerian ATR.
Yulia menyebut ada banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi elektronik. Pertama, sertifikat elektronik mengurangi interaksi antara pemohon dan kantor pertanahan.
Dengan interaksi yang berkurang, kepastian hukum bisa terjamin. Dengan begitu, kemungkinan terjadi pemalsuan dan duplikasi sertifikat tanah bisa diperkecil.
“ Serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan yang disebabkan oleh misinformasi,” kata dia.
Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property untuk meningkatkan peringat kemudahan bisnis Indonesia.