Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Hari ini bertepatan dengan 10 Zulhijah 1442 H. Umat Islam melaksanakan Sholat Idul Adha.
Tetapi karena tahun ini masih pandemi dan semakin ganas, Pemerintah meniadakan Sholat Idul Adha di masjid atau lapangan. Ini untuk menghindari potensi semakin meluasnya penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: Shalat idul fitri berapa rakaat, bacaan dan niat lengkap
Umat Islam dianjurkan melaksanakan Sholat Idul Adha dengan tetap di rumah. Bisa dilaksanakan dengan sendiri ataupun berjemaah bersama keluarga.
Pelaksanaan Sholat Id antara jemaah dengan sendirian tidak ada bedanya. Perbedaan hanya terletak pada ada tidaknya pemakaian khotbah.
Nah, ketika akan Sholat Idul Adha di rumah, maka diawali dengan niat ini.
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلأَضْحَى رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــالَى
Ushalli sunnata lil'idil adha rak'ataini (ma'muman/imaman) lillahi ta'ala.
Artinya,
" Saya berniat sholat sunah Idul Adha dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta'ala."
Jika sholat sendiri, maka lafal di dalam kurung tidak perlu dibaca. Apabila jemaah, maka lafal tersebut dibaca sesuai kedudukannya sebagai makmum atau imam.
Sumber: Islami.co.
Majelis Ulama Indonesia tahun ini juga telah menetapkan Sholat Idul Adha tahun ini diimbau dilaksanakan di rumah karena masih tingginya kasus Covid-19.
Ketua Bidang Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, menjelaskan, Sholat Id bisa dilaksanakan secara berjemaah maupun sendiri. Jika sendiri, maka cukup mengerjakan sholatnya saja namun jika bersama keluarga dapat disertai khutbah maupun tidak.
" Sholat Idul Adha itu bisa sholat saja tanpa khutbah. Misalnya sholat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan sholat," ujar Kiai Cholil, pada laman MUI.
Kiai Cholil mengatakan dalam pelaksanaan Sholat Id memang terdapat khutbah. Tetapi, khutbah bukan sebagai penentu sah tidaknya Sholat Id.
Kondisi ini berbeda dengan Sholat Jumat. Dalam Sholat Jumat, Kiai Cholil menyatakan tidak sah jika tanpa khutbah.
" Kalau Sholat Jumat itu, Sholat Jumatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya," kata Kiai Cholil.
Jika menggunakan khutbah, kata Kiai Cholil, pelaksanaannya sebisa mungkin tidak ribet. Waktunya juga cukup dua hingga tiga menit.
Kiai Cholil mendorong para suami untuk berani menjadi imam serta khatib. Sehingga dapat memimpin keluarganya melaksanakan Sholat Id di rumah.
" Ketika di rumah bagaimana? Enak itu bisa sholat bersama dengan keluarganya bisa jadi imam, bisa jadi khatib depan keluarganya. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya," kata Kiai Cholil.
Dream- Ibadah Qurban termasuk amalan yang dianjurkan untuk setiap muslim saat Idul Adha. Tata cara pelaksanaan qurban harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam fikih. Sebagai amalan sunah muakkadah, perintah untuk berkurban tertuang dalam firman Allah SWT di surat Al-Kautsar ayat kedua:
" Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar 108: 2).
Keutamaan ibadah Qurban yang dilaksanakan setiap setahun sekali, yakni pada Idul Adha dan tiga hari tasyriq, juga dianjurkan Rasulullah dalam hadisnya:
" Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).
Di tahun ini Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Qurban 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020, nanti.
Nah, sebelum melaksanakan Kurban atau Qurban, perlu diketahui pedoman syarat, rukun dan tata cara qurban yang sesuai dengan kaidah islam, agar ibadah qurban kita menjadi sah dan berharap diterima oleh Allah SWT.
Apakah qurban sah atau tidak? Kamu harus tahu rukun qurban, dimana ada 4 hal yang harus terpenuhi agar qurban dinyatakan sah.
Jika keempat rukun sudah terpenuhi, maka bisa melakukan qurban. Nantinya qurban akan dinyatakan sah menurut syariat islam, namun jika ada salah satu rukun yang tidak terpenuhi, maka qurban tidak akan sah dan tidak bisa dilakukan amalan qurban, sekalipun dilakukan di tanggal 10-13 dzulhijjah.

Apakah semua hewan bisa untuk qurban? Tentu saja tidak, sesuai dengan ketentuan syarat hewan qurban, hanya hewan ternak saja. Dimana masih ada 4 kriteria lagi agar hewan sah untuk qurban di Hari Raya Idul Adha.
Sekalipun kamu memilih hewan ternak yang termasuk dalam jenis hewan qurban, tidak serta merta bisa digunakan untuk qurban. Dimana ada ketentuan umur hewan qurban yang disesuaikan dengan jenisnya.
Kambing hanya boleh usia di atas 1 hingga 2 tahun. Domba hanya boleh usia di atas 6 hingga 12 bulan. Sapi hanya boleh usia di atas 2 hingga 3 tahun. Unta hanya boleh usia di atas 5 hingga 6 tahun. Jika usia hewan yang akan dikurbankan kurang atau melebihi, maka tidak sah jika digunakan untuk qurban.
Kamu juga harus memperhatikan kondisi hewan, selain dipastikan tidak dalam kondisi hamil atau sakit. Perhatikan kondisi fisiknya dan pastikan tidak terdapat cacat permanen, hal ini akan menyebabkan aib dan tidak sah qurbanya.
Cacat yang dimaksud penglihatan hewan berkurang misalkan seperti buta sebelah, tidak berjalan dengan normal karena kaki pincang. Badan hewan qurban sangat kurus sehingga tidak terdapat adanya sumsum tulang.
Saat membeli hewan qurban, tanya terlebih dahulu bagaimana kepemilikan nya atau siapa yang memiliki hewan qurban tersebut. Jangan sampai membeli bukan pada pemiliknya, bisa juga hewan hasil mencuri atau merampok. Nantinya tidak akan sah jadi hewan qurban.
Bahkan tidak sah jika hewan tersebut dalam kasus sengketa seperti masih digadaikan, hewan bagi waris atau status kepemilikan tidak pada perseorangan. Pasalnya tidak akan sah qurban seseorang jika nantinya ada yang mengatakan hewan tersebut masih jadi milik orang lain, sekalipun sudah disembelih.
Sudah dijelaskan jika hewan yang boleh digunakan untuk qurban hanya hewan ternak dalam kondisi sehat dan status kepemilikan jelas. Maka hukum hewan untuk qurban ini adalah sah dan boleh digunakan untuk qurban.
Bagaimana jika ingin qurban namun tidak mampu membelinya, ada beberapa alternatif pembagian hewan qurban. Seperti unta yang bisa digunakan untuk 10 orang, sedangkan sapi hanya boleh untuk 7 orang. Namun, ada juga hadist yang menyatakan sah hukumnya qurban seekor kambing untuk satu keluarga.

Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan,
(Sumber : Berbagai Sumber)