Petugas Tol (Merdeka.com)
Dream - Masyarakat pengguna jalan bebas hambatan Jakarta-Cikampek harus menambah anggaran bulannya. Pemicunya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memutuskan kenaikan tarif tol yang menghubungkan Jakarta dan Jawa Barat tersebut.
Beruntung tak semua ruas pintu tol Jakarta-Cikampek bakal mengalami kenaikan harga. Masih ada segmen atau pintu tak yang tak mengalami
Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), Kornel MT Sihaloho dalam keterangan pers di Jakarta, seperti dikutip merdeka.com, Jumat, 10 Oktober 2014 mengatakan Beberapa segmen yang tidak mengalami kenaikan tarif tol seperti pada Ramp (Gerbang) Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat.
Di gerbang tol ini, sesaran tarif tetap Rp 1.500 untuk Golongan I, II, dan III. Sedangkan kendaraan golongan IV akan menerima kenaikan tarif tol menjadi 2.000 dan golongan V naik menjadi Rp 2.500.
Kementerian PU mengatakan, kenaikan tarif tol akan diberlakukan untuk ruas Cikarang Barat-Dawun sekitar 7,14 persen pada Golongan I dari semula Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.
Sementara segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak 2 Km mengalami kenaikan 50 persen pada Golongan V dari semula Rp 1.000 menjadi Rp 1.500.
Seluruh kenaikan tarif tersebut mulai berlaku efektif pada 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB.
Adapun besaran penyesuaian tarif tol di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk ruas terpanjang dengan sistem transaksi tertutup adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp 13.500 (naik Rp 1.500)
Golongan II Rp 21.500 (naik Rp 2.000)
Golongan III Rp 27.000 (naik Rp 3.000)
Golongan IV Rp 34.000 (naik 4.000)
Golongan V Rp 41.000 (naik 4.500)
(Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN