Foto Edita Menkeu Yang Dituduh Memiliki 1200 Bitcoin (Facebook @nufransa Wira Sakti)
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi korban hoax. Mantan direktur Bank Dunia itu dituding memiliki lebih dari 1.200 bitcoin yang sudah dilarang penggunannya di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira menyatakan foto Menkeu yang terpampang dalam berita TV dengan keterangan foto memiliki lebih dari 1.200 bitcoin adalah tidak benar.
Foto tersebut, lanjut Nufransa, merupakan hasil dari olah digital pihak yang tak bertanggung jawab.
" Kalau ada yang menerima foto Menteri Keuangan dalam berita TV CNN Indonesia yang menyatakan bahwa Menteri Sri Mulyani Indrawati mempunyai sejumlah besar Bitcoin, maka berita tersebut adalah hoax besar," tegas Nufransa dikutip dari laman Kemenkeu, Rabu, 17 Januari 2018.
Nufransa mengaku telah mengkonfirmasi kabar tersebut langsung ke pihak CNN Indonesia. Dinyatakan bahwa stasiun televisi itu tak pernah menyiarkan berita tersebut.
Ternyata tak hanya soal Menkeu dan Bitcoin yang saat ini beredar. Kemenkeu juga memperoleh kabar tentang beredarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) palsu tentang Pelaksanaan Metode Penggantian Simpanan Masyarakat ke Pemerintah Dalam Bentuk Tunai.
" Kalau ada yang menerima Petunjuk Teknis Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.06.TEK/2017 tentang Pelaksanaan Metode Penggantian Simpanan Masyarakat ke Pemerintah Dalam Bentuk Tunai dapat dipastikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut palsu," jelasnya.
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini