Visa Naik 1.500%, Malaysia di Ambang Krisis TKI

Reporter : Syahid Latif
Kamis, 29 Januari 2015 14:01
Visa Naik 1.500%, Malaysia di Ambang Krisis TKI
Agen tenaga kerja Indonesia mendesak pemerintah menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.

Dream - Biaya pengajuan visa kerja bagi pekerja Indonesia yang menuju Malaysia meroket. Jika sebelumnya, agen cukup membayar 15 ringgit, kini angka itu melonjak 1.556 persen menjadi 250 ringgit.

Tak ayal Malaysia kini di ambang krisis tenaga kerja Indonesia (TKI). Ancaman penghentian pengiriman dilayangkan agen pengirim jasa tenaga kerja.

Dari tanah air, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) yang mewakili 500 perusahaan mengaku telah mengirim surat ke DPR dan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri. Permintaannya satu, menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.

Kenaikan visa sebesar 230 ringgit berlaku sejak bulan lalu. Kebijakan baru ini berlaku setelah otoritas Malaysia mengalihkan penanganan visa tenaga kerja ke perusahaan swasta.

" Kami dengan tegas menolak kenaikan biaya ini. Ini eksploitasi bagi TKI. Kenaikan itu seharusnya menjadi kesepakatan diantara dua negara," kata Ketua APJATI, Ayub Basalamah seperti dikutip laman The Star, Kamis, 29 Januari 2015.

Ayub pun mendesak Malaysia untuk bernegosiasi terlebih dahulu dengan pemerintah Indonesia.

Menurut Ayub, tambahan biaya untuk mengajukan Visa with Reference (VDR) atau disebut calling visa menjadi hambatan besar bagi warga Indonesia yang hendak bekerja dan belajar di Malaysia.

Dengan perkiraan 150 ribu warga Indonesia yang mengadu nasib di Malaysia, kenaikan visa ini bakal membuat Negeri Jiran mendapat tambahan pemasukan 34,5 juta ringgit per tahun.

VDR wajib dipenuhi setiap warga Indonesia yang ingin memperpanjang izin kerja, izin sekolah, dan kunjungan profesional di Malaysia.

Biaya ini seluruhnya dibebankan kepada pekerja, bukannya perusahaan Malaysia yang mempekerjakan TKI. Hal ini tak berlaku bagi TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

" Yang lebih parah dari kewajiban pembayaran proses pengajuan visa 230 ringgit adalah kami harus menyerahkan detil pekerja ke perusahaan swasta bukan ke kedutaan Malaysia," ujar Ayub.

Dta besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohammed Hashim mengatakan institusinya telah diperintahkan kementerian dalam negeri untuk menggunakan jasa perusahaan alih daya dalam proses pengajuan visa.

Zahrain mengakui sudah banyak surat yang melayangkan protes dan keberatan dengan adanya kenaikan biaya ini.

" Keluhan tak hanya datang dari agen pekerja tapi juga agen yang melayani jasa pengiriman pelajar ke Malaysia," kata Zahrain.

Beri Komentar