Waspada! Merokok di Tempat Umum, Denda Rp 50 Juta

Reporter : Ramdania
Kamis, 4 Desember 2014 07:07
Waspada! Merokok di Tempat Umum, Denda Rp 50 Juta
Dinyatakan vakum, Pemprov DKI kembali galakkan kawasan Bebas Rokok. Kali ini masih terfokus di terminal dan angkutan umum. Jika kedapatan melanggar, denda Rp 50 juta jadi sanksinya.

Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggalakkan peraturan pelarangan merokok di tempat umum. Saat ini, larangan merokok yang diutamakan yaitu di terminal dan angkutan umum.

Aturan ini sudah ada sejak tahun 2010, yaitu dalam Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Rokok. Namun, untuk penegakannya masih belum terlaksana.

Saat ini pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut di beberapa terminal. Saking kurangnya informasi terhadap aturan ini, banyak orang yang 'tertangkap' merokok di tempat umum itu.

Padahal, jika aturan itu sudah diberlakukan sepenuhnya, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan sekurangnya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

" Setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000," tulis aturan ini.

Jadi, bagi para perokok waspada dengan aturan tersebut. Sementara, bagi yang tidak merokok untuk tidak segan melaporkan jika ditemukan warga yang merokok di Kawasan Bebas Rokok.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More