Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggalakkan peraturan pelarangan merokok di tempat umum. Saat ini, larangan merokok yang diutamakan yaitu di terminal dan angkutan umum.
Aturan ini sudah ada sejak tahun 2010, yaitu dalam Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Rokok. Namun, untuk penegakannya masih belum terlaksana.
Saat ini pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi terhadap aturan tersebut di beberapa terminal. Saking kurangnya informasi terhadap aturan ini, banyak orang yang 'tertangkap' merokok di tempat umum itu.
Padahal, jika aturan itu sudah diberlakukan sepenuhnya, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan sekurangnya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
" Setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000," tulis aturan ini.
Jadi, bagi para perokok waspada dengan aturan tersebut. Sementara, bagi yang tidak merokok untuk tidak segan melaporkan jika ditemukan warga yang merokok di Kawasan Bebas Rokok.
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi