Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pandemik Covid-19 menyadarkan masyarakat untuk memelihara kesehatan diri dan lingkungan. Tak hanya itu saja, wabah dari keluarga virus SARS ini juga membuat banyak pegawai kehilangan pekerjaan karena perusahaan mereka gulung tikar.
Nasib para pegawai yang masih bekerja juga tak sepenuhnya lebih baik. Beberapa perusahaan terpaksa memberlakukan kebijakan pemangkasan penghasilan demi bertahannya bisnis mereka.
Dampak pandemik Covid-19 ini terekam dalam laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS). Pandemik Covid-19 dilaporkan berdampak pada penurunan upah buruh di seluruh lapangan pekerjaan.
Mengutip dari laporan BPS, perubahan upabh buruh pada satu tahun terakhir disebabkan berbagai macam faktor. Namun sejatinya, faktor tersebut merupakan dampak ikutan dari adanya pandemik Covid-19.
" Diantaranya perubahan jam kerja dan kebijakan perusahaan lainnya seperti merumahkan buruh atau pemotongan upah," tulis BPS dalam laporannya.
Dari berbagai lapangan usaha yang dipantau BPS, penghasilan buruh di sektor usaha penyediaan akomodasi dan makanan minuman menjadi yang paling terdampak pandemik Covid-19. Penghasilan buruh di sektor ini turun sampai 17,25 persen.
Sektor usaha lain dengan penghasilan buruh tercatat turun signifikan adalah real estat yang menyusut 15,66 persen, transportasi dan pergudangan 12,15 persen.
" Pada Industri Pengolahan yang merupakan sektor padat karya juga terdampak relatif signifikan dimana upah buruhnya turun 7,09 persen."
Dilihat dari wilayahnya, dampak pandemi Covid-19 dirasakan hampir merata di seluruh Indonesia khususnya pada upah buruh. Besar kecil dampak yang timbul antar daerah bervariasi tergantung parah atau tidaknya pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.
Dari hasil Sakernas Agustus 2020 menunjukkan upah buruh turun 5,18 persen dibandingkan Agustus 2019 yaitu dari Rp2,91 juta menjadi Rp2,76 juta. Hasil Sakernas terakhir menunjukkan sebagian besar provinsi mengalami penurunan upah buruh.
Provinsi dengan penurunan upah buruh tertinggi adalah Bali sebesar 17,91 persen, disusul Kepulauan Bangka Belitung 16,98 persen, dan Nusa Tenggara Barat sebesar 8,95 persen.
Sementara itu, provinsi besar seperti Jawa Barat, Jawa
Tengah, dan Jawa Timur mencatat penurunan upah buruhnya masing-masing sebesar 7,41 persen, 4,77 persen, dan 3,87 persen.
Menggunakan data pembanding Agustus 2019 dan 2020, berikut adalah 10 Provinsi dengan besaran upah minimum paling terdampak Covid-19:
10. Jambi
Upah Agustus 2019: Rp2.338.912
Upah Agustus 2020: Rp2.205.868
Persentase penurunan: 5,69 persen
9. Maluku
Upah Agustus 2019: Rp2.945.046
Upah Agustus 2020: Rp1.766.573
Persentase penurunan: 6,06 persen
8. Sulawesi Barat
Upah Agustus 2019: Rp2.219.656
Upah Agustus 2020: Rp2.068.690
Persentase penurunan: 6,80 persen
7. Kalimantan Timur
Upah Agustus 2019: Rp3.912.133
Upah Agustus 2020: Rp3.640.294
Persentase penurunan: 6,95 persen
6. Jawa Barat
Upah Agustus 2019: Rp3.319.086
Upah Agustus 2020: Rp3.073.294
Persentase penurunan: 7,41 persen
5. Kalimantan Selatan
Upah Agustus 2019: Rp2.866.779
Upah Agustus 2020: Rp2.651.958
Persentase penurunan: 7,49 persen
4. Gorontalo
Upah Agustus 2019: Rp2.440.313
Upah Agustus 2020: Rp2.228.459
Persentase penurunan: 8,68 persen
3. Nusa Tenggara Barat
Upah Agustus 2019: Rp2.382.954
Upah Agustus 2020: Rp2.169.679
Persentase penurunan: 8,95 persen
2. Kepulauan Bangka Belitung
Upah Agustus 2019: Rp2.934.472
Upah Agustus 2020: Rp2.436.156
Persentase penurunan: 16,98 persen
1. Bali
Upah Agustus 2019: Rp2.980.127
Upah Agustus 2020: Rp2.446.534
Persentase penurunan: 17,91 persen
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

