Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Ilustrasi Anak Di Bawah 12 Tahun Melakukan Perjalanan Domestik Dengan Pesawat. (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Pemerintah akhirnya mengizinkan anak di bawah 12 tahun menggunakan moda transportasi umum. Tak hanya kereta api, anak-anak juga sudah diperbolehkan bepergian dengan menaiki pesawat terbang komersial.
Ketentuan baru tersebut keluar seiring terbitnya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional, Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, surat ederan itu berisi syarat perjalanan baru bagi masyarakat di tengah melandainya kasus Covid-19.
" Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," ujar Prof Wiku dalam keterangan pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19' yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Aturan baru perjalanan menggunakan moda transportasi umum untuk anak-anak itu telah berlaku sejak kemarin (Kamis, 21 Oktober 2021).

Meski sudah membolehkan, orang tua yang hendak mengajak anak-anak menggunakan moda transportasi umum harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat tersebut adalah menunjukkan bahwa anak tersebut memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-19 berupa RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Bisa juga menggunakan Rapid Antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
" Dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif COVID-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."
Di samping itu, Wiku juga menjelaskan bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah menyatakan kelayakan tes PCR maupun Rapid Tes Antigen untuk anak-anak.
“ Ikatan Dokter Anak Indonesia sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau Rapid Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," imbuh Wiku.
Wiku melanjutkan, keputusan kebolehan anak di bawah 12 tahun naik trasnportasi umum itu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat membawa anak mereka khususnya dalam situasi mendesak.
“ Khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting seperti perpindahan orang tua akibat pindah tugas, perjalanan dinas, dan lain-lain,” terangnya.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?