Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pemerintah Menetapkan Harga Minyak Goreng Kemasan Dengan Harga Khusus Dipatok Rp14.000/liter
Dream - Pemerintah memastikan harga minyak goreng kemasan dengan harga khusus dipatok di level Rp14 ribu per libur. Keputusan yang mulai berlaku tengah malam tadi dibuat setelah hasil evaluasi mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Menutup selisih harga minyak goreng untuk kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil akan diperoleh dari pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) senilai Rp7,6 triliun.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini (Rabu, 19 Januari 2022) sejak tengah malam tadi.
“ Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya.
Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.
Sementara itu Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya memastikan pengusaha ritel dan produsen mendukung kebijakan pemerintah menjual minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter.
Dream - Pemerintah bakal menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit untuk menstabilkan harga minyak goreng. Kebijakan lain juga akan dijalankan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk stabilisasi harga.
Harga minyak goreng sebelumnya sempat dilaporkan bergerak liar bahkan menembus level tertinggi Rp25 ribu per kilogram di provinsi Gorontalo. Kondisi ini membuat Presiden Joko Widodo langsung turun tangan.
" Stabilitas harga merupakan mandat yang diamanahkan Presiden yang kami laksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat bisa menikmati harga yang wajar,” janji Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam keterangan tertulis Kemendag, Selasa, 4 Januari 2022.
Lutfi memastikan kementeriannya berkomitmen memastikan stok minyak goreng tetap tersedia secara nasional dengan harga yang terjangkau.
Penyaluran minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter yang selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, telah dilakukan melalui ritel modern, akan diperluas melalui pasar tradisional dan tetap melaksanakan operasi pasar.
“ Kami memastikan stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau sehingga masyarakat dapat memperoleh minyak goreng di semua pasar baik ritel modern maupun di pasar tradisional,” ujarnya.
Menurut Lutfi, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.
Terkait instrumen subsidi dari BPDP Kelapa Sawit, Mendag menjelaskan penggunaan dana untuk memastikan keberlanjutan ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000 per liter. Pelaksanaannya akan dilakukan di bawah koordinasi Kementeria Koordinator Perekonomian.
Respons lain yang disiapkan Kemendag adalah berkoordinasi dengan produsen dan distributor serta pemerintah daerah untuk terus memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.
“ Kami juga meminta Pemerintah Daerah,khususnya dinas yang membidangi perdagangan untuk melakukan operasi pasar minyak goreng di wilayah masing-masing, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” tambah Mendag.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya