Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Liputan6.com)
Dream - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kondisi perbankan saat ini dalam kondisi stabil. Kemampuan pendanaan LPS untuk menjamin simpanan nasabah dan resoluasi bank juga mencukupi.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris LPS Muhamad Yosron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 April 2020.
" Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat 8 bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar," tegas Yusron.
Yusron mengungkapkan kondisi perbankan masih stabil terlihat dari indikator tingkat permodalan yang mencapai 22,27 persen per data akhir Februari 2020. Kondisi likuiditas bank juga relatif cukup dengan rasio pinjaman terhadap simpanan (LDR) mencapai 92,76 persen.
" Beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 81-82%," ungkap Yusron.
Indikator lain yang dimiliki LPS adalah risiko kredit (NPL Gross) terpantau dalam kondisi stabil di level 2,79 persen dengan ROA 2,46 persen.
Untuk simpanan, LPS melaporkan pertumbuhan year on year perbankan nasional mencapai 9,79 persen dengan tren bunga simpanan masih turun menjadi 5,50 persen.
Terkait kondisi wabah corona terhadap perbankan nasional, LPS memastikan terus membuat skenario secara berkala yang bertujuan menguji kecukupan dana LPS dalam melaksanakan fungsi penjaminan.
Dalam situasi normal, kemampuan pendanaan LPS mampu menangani 1 bank kecil, 1 bank menengah besar, dan 5 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
" Dalam situasi tidak normal, kemampuan pendanaan LPS mampu menangani 4-5 bank kecil dan sebagian bank menengah."
Menurut Yusron, jika pendanaan LPS tidak mencukupi, perusahaan menurun Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat melakukan atau menerima penjualan/repo Surat Berharga Negara (SBN) kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, atau pinjaman kepada pemerintah.
Namun kebutuhan pendanaan tersebut, tegas Yusron, merupakan tindakan antisipasi dan forward looking Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional atau menjaga stabilitas sistem keuangan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya