4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Ilustrasi Beras Untuk Zakat Fitrah (Foto: Liputan6.com)
Dream – Saat wabah Covid-19 seperti sekarang ini, pembayaran zakat fitrah bisa didahulukan di awal bulan Ramadhan.
Pandangan yang membolehkan zakat fitrah dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan sebagaimana sesuai dengan pandangan mazhab Syafi’i.
Selain sebagai rukun Islam, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial kemanusiaan yang sangat kuat.
Zakat fitrah ini mengandung banyak hikmah dari segi waktu pelaksanaannya, materi zakatnya, orang yang terkena kewajiban, dan mereka yang berhak menerimanya.
Setiap individu wajib menunaikan zakat fitrah saat pergantian bulan Ramadhan ke bulan Syawwal. Maksudnya, zakat fitrah ni dibayarkan pada malam 1 Syawwal.
Akan tetapi zakat fitrah juga boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan sebagaiman yang termaktub dalam pandangan mazhab Syafi’i.
Mazhab Syafi’I berpendapat, percepatan pembayaran zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan ini secara normatif fiqih dibolehkan atau dianggap sah.
Ketika sudah memasuki waktu mubah pembayaran zakat fitrah, maka umat muslim sah menunaikannya.
Apalagi saat kondisi pandemi Covid-19 ini yang mengakibatkan banyak orang membutuhkan bantuan berupa zakat fitrah.
Hal ini sesuai dengan catatan dalam kitab Nihayatu Zain, karya Syekh M Nawawi halaman 176 seperti di bawah ini:

Artinya:
“ Walhasil, pembayaran zakat fitrah memiliki lima waktu. Pertama, waktu mubah, yaitu sejak permulaan bulan Ramadhan. (Seseorang) boleh mempercepat pembayaran zakat fitrah sejak permulaan bulan ramdhan. Sebelum masuk bulan Ramadhan, seseorang tidak boleh (tidak sah maksudnya) membayar zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami dua massa, sedikit masa Ramadhan dan syawwal. Ketiga, waktu sunnah, yaitu (pembayaran zakat) sebelum pelaksanaan sholat ‘ied…..”

Menjadi sebuah keniscayaan, apabila percepatan pembayaran zakat ini dilakukan di tengah kesulitan ekonomi sebagai dampak dari kebijakan dalam penanganan Covid-19.
Dengan dilakukan di awal bulan Ramadhan, diharapkan pembayaran zakat fitrah ini dapat membantu pemerintah untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi masyarakat akibat pandemi.
Berikut hukum mazhab Syafi’I yang membolehkan:

Artinya:
" Zakat fitrah boleh dibayarkan pada awal bulan Ramadhan,” (Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarh Ibnil Qasim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1999M/1420H] juz 1 halaman 534).
Kebolehan percepatan pembayaran zakat ini ditarik dari analogi khutbah Rasulullah SAW., pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Beliau meminta masyarakat untuk membayar zakat fitrah. Para sahabat pun kemudian membayarkannya satu dan sua hari sebelum hari raya Idul Fitri sebagaimana riwayat hadist di bawah ini:

Artinya:
“ Sahabat Ibnu Umar radliyallohu ‘anhu, memberikan zakat fitrah kepada mereka yang berhak menerimanya. Mereka (para sahabat) membayarkan zakat fitrah pada suatu satu atau dua hari sebelum Syawwal.” (HR Bukhari)
Perlu diketahui ya Sahabat Dream, kewajiban zakat fitrah ini dibebankan kepada mereka yang mengalami kemudahan. Sedangkan mereka yang mengalami kesulitan, tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah ini.
Untu mengukur kemudahan dan kesulitan ini dapat dilihat dari persediaan makanan pokok untuk dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggungjawab nafkah pada saat pembayaran wajib zakat.
Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki kelebihan bahan makanan pokok pada saat waktu wajib pembayaran zakat fitrah, maka tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah. (Al-Baijuri, 1999M/1420H: I/534).
Artikel ini disadur dari islam.nu.or.id.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
