Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pandemi Covid-19 mengajarkan semua orang, terutama pasangan yang sudah berkeluarga, tentang pentingnya memiliki asuransi. Dengan wabah yang datang tanpa diduga, banyak masyarakat kelimpungan menghadapi tekanan finansial untuk menanggung biaya hidup yang terus meningkat.
Sayangnya kebanyakan pemegang polis asuransi lebih banyak memperhatikan manfaat yang didapat. Sangat jarang calon peserta asuransi yang menaruh perhatian pada hal-hal detail terkait syarat dan ketentuan serta klausal-klausal dari kertas perjanjian yang jumlahnya sampai berlembar-lembar itu.
Salah satu poin yang mungkin belum dipahami pemegang polis adalah klausal mengenai pre-exisisting. Dalam penerapannya, klausal ini bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.
Lantas apa sebenarnya klausul pre-existing condition dalam asuransi? Dan mengapa bisa terjadi pembatalan klaim nasabah?
Kapler Marpaung, pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM), Kapler Marpaung menjelaskan klausal pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.
" Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan," kata Kapler dalam keterangan tertulisnya..
Dia menyontohkan, seorang nasabah mengetahui dirinya telah memiliki penyakit jantung bawaan sebelum membeli polis asuransi. Namun saat pengajuan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi.
" Jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi," jelasnya
Kapler yang juga menjabat sebagai Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) menjelaskan, pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition sebetulnya bisa dihindari calon pemegang polis.
Dia menyarankan masyarakat yang hendak mendaftar polis asuransi untuk memberikan keterangan mengenai riwayat kesehatan dan medis secara transparan serta terbuka kepada pihak penyedia asuransi.
Menurut Kapler, tindakan itu perlu dilakukan sebelum calon nasabah memutuskan membeli polis asuransi kesehatan.
Dengan dokumen riwayat medis yang lengkap, perusahaan asuransi bisa menentukan akan menerima permohonan, menerima dengan sejumlah syarat, atau justru menolak pengajuan polis asuransi.
" Sehingga jika di kemudian hari terjadi klaim, tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya," ujarnya lagi.
Menurut Kapler, klausul yang bisa berujung pada solusi win-win bagi nasabah dan perusahaan asuransi ini bisa terwujud jika sejak awal telah diterapkan keterbukaan informasi dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
“ Ini kan semacam itikad baik dari perusahaan dalam memberikan perlindungan asuransi kepada masyarakat,” katanya.
Lebih jauh Kapler mengharapkan industri asuransi harus mampu memberikan edukasi yang sangat rinci kepada calon nasabah, demi menghindari terjadinya mis-selling. Sementara nasabah diimbau mau membaca setiap klausul perjanjian asuransi secara seksama, sehingga mereka bisa mengajukan keberatan atau ralat jika terdapat pasal-pasal yang dinilai tidak menguntungkan.
“ Yang kurang dipahami betul oleh masyarakat sebagai calon nasabah, mereka itu sebenarnya memiliki masa free look period, atau free look provision," ujarnya.
Di masa tersebut, calon pemegang polis memiliki waktu untuk memeriksa terlebih dahulu polis, atau mempelajari kembali, untuk mengambil keputusan final. " Jika isi klusul polis tersebut dianggap tidak sesuai dari yang diinginkan, polis bisa dibatalkan dan uang premi yang dibayarkan akan dikembalikan,” kata Kapler.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam