Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker.go.id)
Dream - Para pekerja di provinsi Aceh rencananya akan mendapatkan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan berbasis syariah. Program baru dari BPJS Ketenagakerjaan ini sedang menjalani tahap uji coba di provinsi paling barat Indonesia tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengharapkan pilot project pengembangan BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah ini bisa mendukung visi Master Plan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 yang sudah disusun pemerintah.
“ Saya mendukung dan berharap agar pilot project layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh ini dapat terlaksana dengan baik, serta besar harapan saya setelah terpenuhinya aspek regulasi, layanan syariah ini dapat dilaksanakan secara nasional,” ujar Menaker Ida dikutip Dream dari laman Kemnaker.go.id.
Menurut Ida, pilot project yang sedang dilakukan di Aceh ini menjadi momentum yang tepat untuk mendorong percepatan implementasi dan ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan syariah.
Banyaknya populasi penduduk Indonesia dan angkatan kerja yang berada di usia produktif menjadi potensi atas perluasan akses dan layanan. Lebih jauh penempatan dana investasi pengguna jaminan sosial syariah masih sangat besar.
Ida berpesan agar aset kelolaan dana jaminan sosial melalui instrumen syariah dan konversi aset nantinya harus dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi para peserta.
Diingatkan Ida, kehadiran Pemerintah dalam rangka menyusun regulasi yang berkaitan dengan norma syariah terhadap hak serta kewajiban pekerja/buruh sebagai peserta juga menjadi hal yang penting. Payung hukum dibutuhkan BPJS Ketenagakerjaan agar bisa melaksanakan program layanan syariah dimaksud.
Menaker berharap para pemangku kepentingan dapat memberikan kontribusi dan peran aktif guna mendorong terciptanya regulasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan berbasis syariah.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya