Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Ilustrasi THR (Foto: Shutterstock)
Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa seluruh pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun 2023.
Menurut Anas, pemerintah hanya mengatur THR Keagamaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja. " Kalau honorer tidak. Jadi ini diatur oleh kita inikan yang PPPK," ujar Anas.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunan 2023, pejabat negara akan mendapatkan THR.
" Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 22, dikutip Jumat, 31 Maret 2023.
Pada pasal tersebut tenaga/pekerja honorer tidak disebutkan sebagai salah satu penerima THR Keagamaan dan gaji ke-13.
Adapun aparatur negara yang dimaksud diatur dalam pasal 3 adalah:
a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara.
THR juga diberikan kepada pejabat negara. Hal itu dijelaskan pada ayat 4 yakni Pejabat negara yang mendapatkan THR adalah sebagai berikut:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023 atau Idul Fitri.
Sri Mulyani memperkirakan THR sudah bisa mulai dicairkan pada tanggal 4 April 2023. Dengan THR yang kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.
" Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023.
Bendahara negara ini menjelaskan besaran THR yang akan diterima PNS serta Pensiunan dihitung berdasarkan pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
" Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya," ungkap Sri Sultan.
Seperti tahun 2022, THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang mendapat tunjangan kinerja.
ASN daerah juga akan menerima THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin. Sementara bagi instansi pemerintah daerah (Pemda) paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Tak hanya ASN Daerah, Sri Mulyani juga mengungkapkan ada ketentuan berbeda pada pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah akan memberikan THR dan Gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
" Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen," ujar Sri Mulyani.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya