Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Rumah Mnewah Di Bawah Rp30 Miliar Dibebaskan Dari Pajak. (Foto: Shutterstock)
Dream – Para pengusaha properti bisa bernapas lega. Untuk menggenjot pertumbuhan sektor ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan batas minimal objek pajak yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam ketentuan terbaru, pengenaaan PPnBM hanya dikenakan pada tempat tinggal yang dijual di atas Rp30 miliar. Sebelumnya pemerintah menetapkan batas minimal rumah mewah yang terkena pajak seharga Rp20 miliar.
Ketentuan penghapusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK/010.2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dikutip dari setkab.go.id, Rabu 19 Juni 2019, dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
“ Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih,” bunyi lampiran I PMK.
© Dream
Sebelumnya pada PMK Nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen:
1. Kelompok hunian mewah, seperti non strata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih.
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih.

“ Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II PMK Nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.
Dream - Iis Dahlia baru membeli rumah baru dikawasan lebak bulus, dikabarkan rumah yang ia beli bernilai 17 miliar. Mengenai kabar tersebut, Iis menampik harga rumahnya mencapai belasan milyar.
" Nggak lah itu mah. Anak-anak aja bercanda, rumahnya kecil kok," kata Iis Dahlia saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Walau tak dipungkiri, rumah baru yang ia beli merupakan rumah impiannya. Setelah cukup lama, akhirnya terwujud memiliki rumah tersebut.
![]()
" Alhamdulillah maksudnya namanya juga orang punya mimpi kan. Kita kan hidup harus punya mimpi, ya sudah mimpi aja dulu. Sekarang Alhamdulillah sudah terwujud," ucapnya.
Menurut Iis, rumah impian yang ia beli ternyata masih dicicil, dengan memakan waktu selama lima tahun.
" Sekarang tinggal kerja keras saja karena harus bayar cicilan. Lima tahun nek, aduh engap rasanya," imbuhnya.
Dream - Pengemis yang kerap mangkal di simpang Yasmin, depan Lotte Mart, Kota Bogor, Jawa Barat, menjadi buah bibir warganet.
Dilaporkan Pojoksatu.id, pengemis berusia 60 tahun itu diduga bukan orang tak mampu. Dia diduga punya mobil, punya usaha rumah kontrakan, angkotan perkotaan (angkot), dan rumah mewah.
" Dia orang Jasinga, juragan angkot dan punya istri 3. Tapi, nggak tahu alamat lengkapnya," kata warganet.
![]()
Setelah ditelusuri, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Bogor, Azrin Syamsudin, membenarkan kabar tersebut.
Azrin menyebut pengemis kaya itu berasal dari Cibungbulang, Kabupaten Bogor dan sempat terjaring razia satpol PP, namun akhirnya dilepas.
" Dia juragan angkot, rumah mewah, punya istri 3. Harusnya dikenai kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta sesuai Perda 8 Tahun 2011. Besok saya tanya Satpol PP," ujar Azrin.
Kasatpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi mengatakan pengemis itu dilepaskan, karena razia yang digelar berfokus pada penertiban alat peraga kampanye di Jalan Raya KH Abdullah bin Nuh, Senin, 18 Maret 2019.

" Itu kemarin saat anggota melakukan penertiban APK bertemu dengan orang itu. Tapi, kemarin hanya diusir saja karena posisi anggota sedang penertiban bersama Bawaslu," ujar Herry.
(ism, Sumber: Pojoksatu.id)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya