Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
25 Jalan Di DKI Ini Bakal Dikenakan Tarif Saat Melintas (Ilustrasi/Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dream - Wacana jalan berbayar di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta kembali mengemuka. Terbaru, pemerintah merencanakan bakal mengenakan tarif sekitar Rp5 ribu hingga 19 ribu sekali melintas di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota, Aturan ini berlaku setiap pukul 05.00 sampai 12.00 WIB.
Tarif tersebut dilatarbelakangi dengan rencana pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing atau ERP.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas hingga mengendalikan mobilitas warga DKI Jakarta seperti yang tertera pada draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
" Perlu diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan, ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum, serta kualitas lingkungan," demikian bunyi draf tersebut, dikutip Selasa, 10 Januari 2023.
Masih mengacu pada draf Raperda itu, PPLE merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada jaringan atau ruas jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu.
Ada empat kriteria kawasan yang dapat diterapkan ERP antara lain memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
" Kemudian pada kawasan yang memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur," demikian bunyi draf tersebut.
Ketiga, pada kawasan yang hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Terakhir, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, berdasarkan kriteria yang ditetapkan tersebut, Pemprov DKI Jakarta mencantumkan total 25 ruas jalan sebagai kawasan penerapan ERP di Ibu Kota.
25 daftar ruas jalan yang dimaksud antara lain sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh Husni Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam