Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
© MEN
Dream - Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan baru untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Lewat aturan baru tersebut, Kemenkeu memperluas cakupan bantuan dengan memberikan subsidi kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga atau Subsidi Bunga Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. PMK ini ditandatangani Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 28 September 2020.
Dalam ketentuan baru ini terdapat penambahan kriteria debitur yang dapat mengajukan insentif subsidi bunga/margin. Debitur yang dimaksud yaitu debitur KPR dan KKB.
Stimulus yang diberikan lewat PMK ini yaitu bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan kedua, efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga setara. Stimulus ini berlaku untuk debitur KPR atau KKB dengan plafon kredit Rp500 juta atau di bawahnya.
Sedangkan untuk debitur KPR dan KKB dengan plafon mencapai Rp500 juta-10 miliar mendapatkan stimulus berupa subsidi bunga/margin 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan kedua. Ketentuan ini efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga setara.
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan stimulus ini. Dalam Pasal 7 PMK 138/PMK.05/2020 disebutkan subsidi bunga KPR diberikan kepada debitur perbankan atau perusahaan pembiayaan sampai dengan tipe 70. Juga kepada debitur untuk usaha produktif, termasuk untuk ojek dan/atau usaha informal.
Syarat lainnya, plafon kredit maksimal Rp10 miliar. Kemudian memiliki baki kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020.
Syarat selanjutnya, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit di atas Rp50 juta. Lalu masuk kategori performing loan lancar kolektibilitas 1 atau 2 per 29 Februari 2020.
Berikutnya, debitur wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
Untuk debitur memiliki akad kredit atau pembiayaan di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diharuskan mendapatkan restrukturisasi dari penyalur kredit atau pembiayaan. Sedangkan debitur dengan plafon kredit kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak memperoleh subsidi bunga/margin.
Sumber: Merdeka.com/Sulaeman.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya