Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Subsidi Gaji Gelombang II Sudah Mulai Cair
Dream - Pegawai yang menerima subsidi gaji pada gelombang I lalu sebaiknya mulai memeriksa rekening tabungan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan pembayaran gelombang II sudah mulai dicairkan sejak kemarin, Senin, 9 November 2020.
Pencairan kali ini ditunjukan untuk para pegawai yang menerima subsidi gaji pada gelombang pertama tahap I yaitu sebanyak 2.180.382 orang.
Sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020, jumlah subsidi upah yang akan diterima buruh atau pekerja di gelombang keda ini adalah sebesar Rp1,2 juta. Dana itu untuk membayar subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.
Menurut Ida, informasi yang diterima menyebutkan proses pencairan sudah dimulai sejak kemarin dengan 2.180.382 penerima sudah diproses KPPN.
" Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,”kata Menaker Ida mengutip laman Kemnaker, Selasa, 10 November 2020.
Menaker Ida mengatakan kementeriannya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di gelombang kedua ini. Menaker bahkan menargetkan seluruh proses pencairan bisa selesai dalam waktu satu pekan.
" Sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida.
Pada proses pencairan gelombang kedua ini akan ada sedikit perberbedaan dibandingkan gelombang pertama. Merujuk rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemnaker disarankan melakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. Setelah pembayaran termin I yang selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data.
" Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini” kata Menaker Ida.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya