7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Pemakaian Gratis Dan Diskon Tarif Listrik Dibatasi?
Dream – Pemerintah dan PT PLN (Persero) memperpanjang stimulus diskon tarif listrik hingga Maret 2021. Tarif listrik gratis berlaku untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA. Namun, pemberian stimulus pada tahunini sedikir ada perbedaan.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 22 Januari 2021, mekanisme penyaluran stimulus diskon listrik saat ini akan diberlakukan pembatasan. Potongan tarif dihitung sesuai maksimum pemakaiannya.
“ Sebenarnya ini hanya meneruskan, tapi ada sedikit perbedaan realisme. Jadi bukan perbedaan pada stimulusnya, tapi pada mekanismenya,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril.
Untuk pelanggan pasca bayar 450 VA, tarif listrik gratis hanya diberikan untuk pemakaian listrik maksimal 720 jam nyala, atau setara 324 kWh.
Jika sehari setara 24 jam, artinya listrik itu menyala sehari penuh selama 30 hari. Sedangkan jika melihat dari pemakaiannya, listrik yang dipergunakn sehari adalah 10,45kWh sampai 10,8 kWh dengan asumsi satu bulan adalah 30 atau 31 hari.
" Ini yang diberikan diskon 100 persen. Di atas itu, maka dikenakan tarif normal subsidi," kata Bob Saril.
Sementara untuk pelanggan pra bayar 900 VA, diskon listrik 50 persen juga dikenakan batasan pemakaian 720 jam nyala, atau setara 648 kWh. Lebih dari itu, pemakaiannya dikenakan tarif normal yang sebenarnya sudah disubsidi juga.
“ Ini secara mekanisme hanya diberikan yang memenuhi maksimum pakai. Karena kalau lebih daripada itu seharusnya yang memang bukan haknya lagi untuk mendapatkan,” kata Bonn
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Dream – PT PLN (Persero) siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik non subsidi yang tak mengalami kenaikan untuk periode Januari hingga Maret 2021. Kementerian ESDM diketahui telah memutuskan tarif 13 golongan pelanggan non subsidi akan tetap selama periode tersebut.
Keputusan tak adanya kenaikan tagihan listrik mengacu kepada tarif listrik pada kuartal IV-2020 yang mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
![]()
“ Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” kata Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 8 Januari 2021.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Penyesuaian tarif listrik akan dilakukan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, meskipun terjadi kenaikan pada empat parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober - Desember 2020 atau tarif tetap.
Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp996,74/kWh.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?