Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lebih dari Sekadar Label, Ini Kriteria yang Harus Dimiliki Produk Halal

Lebih dari Sekadar Label, Ini Kriteria yang Harus Dimiliki Produk Halal (c) Shutterstock

Sebagai muslim, sudah jadi kewajiban untuk menjalani hidup sesuai dengan tuntunan Islam. Nggak hanya lewat penampilan yang menggunakan hijab dan menutup aurat saja, sikap, kebiasaan, hingga memilih produk halal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari juga penting untuk memaksimalkan langkah hijrahmu. Eits, ternyata bukan sekadar label 'halal' saja lho, ternyata ada satu tingkatan pengendalian mutu halal sebuah produk, yaitu Sistem Jaminan Halal.

Sistem Jaminan Halal inilah yang memastikan konsistensi proses halal sebuah produk yang dapat membuat hati kamu bertambah tenang dan nyaman dalam menggunakan produk-produk tersebut. Setidaknya ada 11 kriteria yang harus dimiliki sebuah produk hingga mendapatkan sertifikasi jaminan halal dari MUI. Sudah tahu apa saja?

Bahan yang Digunakan

Produk yang disertifikasi halal tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Hal ini harus dibuktikan lewat dokumen pendukung semua bahan yang digunakan, kecuali bahan tidak kritis atau bahan yang bisa dibeli secara retail.

Produk yang Dihasilkan

Hasil akhir produk yang diolah nggak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk haram atau telah dinyatakan haram dalam fatwa MUI. Selain itu, nama produk atau merek yang digunakan tidak boleh mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau tidak sesuai dengan syariat Islam.

Fasilitas Produksi

Untuk produk yang dihasilkan dari industri pengolahan harus berasal dari fasilitas produksi yang menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan atau produk najis. Misalnya saja mesin yang digunakan untuk memproses produk hingga kemasan yang dipakai saat produk sudah jadi.

Kebijakan Halal

Sebelum mengajukan sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan, tim top management harus memiliki kebijakan halal terlebih dulu. Kebijakan ini yang kemudian disosialisasikan ke seluruh stakeholder perusahaan.

Tim Manajemen Halal

Perusahaan harus memiliki tim khusus yang menangani Manajemen Halal. Tim tersebut terlibat dalam aktivitas kritis dan memiliki tugas, tanggung jawab, serta wewenang yang jelas.

Pelatihan dan Edukasi

Perusahaan juga harus memiliki rencana pelatihan dengan prosedur tertulis. Pelatihan internal tentang kehalalan produk ini harus dilaksanakan minimal setahun sekali sementara itu pelatihan eksternal harus dilakukan minimal 2 tahun sekali.

Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis

Yang dimaksud aktivitas kritis adalah aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi kehalalan sebuah produk. Misalnya, seleksi bahan baru, pembelian bahan, pemeriksaan bahan datang, formulasi produk, hingga pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu lainnya. Untuk mendapatkan sertifikasi halal, perusahaan harus punya prosedur tertulis tentang semua aktivitas ini.

Kemampuan Telusur

Nggak hanya sekadar mengklaim kalau bahan yang digunakan halal. Perusahaan juga harus punya prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk buat membuktikan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi kriteria.

Penanganan Produk yang Nggak Memenuhi Kriteria

Jika ada produk yang nggak memenuhi kriteria, perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menanganinya. Misalnya dengan tidak menjual produk tersebut kepada konsumen yang mensyaratkan kehalalan produk atau jika terlanjur terjual maka dilakukan penarikan produk.

Audit Internal

Audit internal ini dilakukan paling tidak 6 bulan sekali yang dilaksanakan oleh auditor halal internal yang independen dan kompeten. Hasil audit nantinya disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 bulan.

Kaji Ulang Manajemen

Kajian ulang tentang kehalalan produk setidaknya harus dilakukan oleh top management atau wakilnya setiap setahun sekali. Tujuannya adalah untuk menilai efektivitas penerapan kehalalan produk dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) ini pun nggak mudah, yaitu setidaknya produk tersebut harus lulus sertifikasi Halal dan 3 kali berturut-turut mendapatkan nilai excellent atau grade A.

Kabar baiknya, Sistem Jaminan Halal ini telah berhasil dipenuhi oleh Sasha Pasta Gigi Halal Bersiwak pertama di Indonesia, lho!

© Instagram/sashaindonesia

© Instagram/sashaindonesia

Sasha Pasta Gigi Halal Bersiwak adalah pasta gigi yang mengandung siwak asli, yaitu bahan yang disunahkan Rasul untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Produk ini terbuat dari bahan-bahan alami yang halal karena tidak mengandung alkohol dan bahan lain yang berasal dari hewan. Menggunakan bahan-bahan yang terjamin kehalalannya pastinya bakal bikin kamu makin nyaman dalam beraktivitas tanpa perlu cemas. Ibadah pun bisa dilakukan lebih maksimal.

Waktunya hijrah bersama Sasha dengan beli langsung produknya di sini, yuk!

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Kemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal

Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Menteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya

Menteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya

Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Bikin Sertifikat Halal Kini Bisa Lewat Shopee, Begini Caranya

Bikin Sertifikat Halal Kini Bisa Lewat Shopee, Begini Caranya

Shopee akan memberikan kemudahan kepada mitra UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Cuma 2 Negara Mayoritas Muslim Masuk Daftar 10 Eksportir Produk Halal Terbesar ke OKI, Indonesia Termasuk?

Cuma 2 Negara Mayoritas Muslim Masuk Daftar 10 Eksportir Produk Halal Terbesar ke OKI, Indonesia Termasuk?

Indonesia masuk dalam 10 besar ekportir produk halal

Baca Selengkapnya
Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya

Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Jual Makanan Minuman Wajib Punya Sertifikat Halal, Segini Biaya Mengurusnya

Segini biaya mengurus sertifikat halal per sertifikat untuk UMKM

Baca Selengkapnya
Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal

Berikut kategori pedagang yang terkena aturan tersebut

Baca Selengkapnya
3 Penyakit yang Kerap Muncul Saat Jalani Puasa

3 Penyakit yang Kerap Muncul Saat Jalani Puasa

Beberapa penyakit bisa dialami saat berpuasa. Terutama jika tidak terbiasa dengan pola makan baru. Hindari penyakit tersebut dengan memperhatikan beberapa hal.

Baca Selengkapnya