Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Ibu Hamil
Dream - Bercak kecokelatan, darah atau biasa disebut flek seringkali dialami oleh ibu hamil. Dalam kondisi ini biasanya muncul kebingungan apakah tetap wajib salat atau tidak, karena terdapat cairan darah yang keluar.
Terkait hal ini Ustaz Ammi Nur Baits memberikan penjelasannya. Menurutnya, ulama berbeda pendapat, apakah perempuan hamil bisa mengalami haid ataukah tidak haid.
Pendapat pertama, perempuan hamil bisa mengalami haid. Bisa mengalami haid dalam arti, ketika wanita ini mengeluarkan darah dan memenuhi semua kriteria haid, baik karena sesuai kebiasaannya atau cirinya sama dengan darah haid pada umumnya, maka berlaku untuknya hukum-hukum haid.
Syaikhul menyebutkan pendapat as-Syafi’I:
Wanita hamil bisa mengalami haid, dan ini madzhab as-Syafi’i. dan al-Baihaqi menyebutkan pernyataan Imam Ahmad dalam masalah ini, namun beliau juga menyebutkan bahwa Imam Ahmad telah rujuk dari pendapat ini. (Fatawa al-Kubro, 5/315).
Kedua, wanita hamil tidak bisa mengalami haid, sehingga jika ada darah yang keluar, bisa dipastikan bukan haid, tapi istihadhah. Sehingga tetap wajib shalat, sebagaimana perempua suci dari haid.
Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dan para ulama madzhab hambali. Dalam Tanqih at-Tahqiq disebutkan riwayat dari al-Atsram, beliau bertanya kepada Imam Ahmad,
Apa pendapat anda untuk wanita hamil yang melihat darah, apakah dia meninggalkan shalat?
Jawab Imam Ahmad, “ Tidak, tetap shalat.”
Saya bertanya, “ Apa dalil yang mendukung hal ini?”
Lalu Imam Ahamd menyebutkan hadis, saya berdalil dengan hadis dari Muhammad bin Abdurrahman – maula Ali Thalhah – dari Salim, dari ayahnya (Ibnu Umar). Selengkapnya baca di sini.
Sumber: Konsultasi Syariah
Baca Juga: Ketahui Masalah Pada Pria yang Menghambat Kehamilan Keutamaan Besar untuk Perempuan Hamil Pakai Kontrasepsi IUD Bisa 'Bobol', Lihat Buktinya Redakan Mual Saat Hamil dengan 5 Trik Ini Islam Melarang Angkat Rahim Hanya Karena Tak Mau Hamil Lagi
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha