14 Ribu Pengendara Diminta Serahkan SIM, Kenapa?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Minggu, 16 September 2018 08:00
14 Ribu Pengendara Diminta Serahkan SIM, Kenapa?
Sebanyak 12 petugas dicekal oleh lembaga antikorupsi. Ada pembuatan SIM yang bermasalah.

Dream – Bagi seseorang yang ingin mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), harus mengikuti tes mengemudi. Tak semua orang lolos. Namun bagi yang tak mau ribet, ada pula yang melalui 'jalan belakang'.

Kalau memiliki SIM dengan nembak, tak jarang orang akan meragukan kemampuan seseorang dalam mengemudi dan memahami rambu-rambu lalu lintas.

“ Fenomena” ini tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Malaysia. Di negeri tetangga itu, ada juga pengendara yang mengurus SIM dengan cara 'tembak'.

Dikutip dari World of Buzz, Sabtu 15 September 2018, Menteri Perhubungan Malaysia, Anthony Loke, mengatakan bahwa ada 14 ribu SIM ilegal. Loke mengatakan belasan ribu SIM “ tembak” ini melibatkan “ orang dalam” di Departemen Transportasi Darat.

Ada 12 petugas yang dicekal oleh Komisi Anti Korupsi Malaysia, termasuk wakil direktur dan asisten penegak hukum di Departemen Perhubungan Darat di Perlis, Perak, Negeri Sembilan, Sabah, dan Sarawak.

Loke mengatakan, kasus ini merupakan pelanggaran berat dan meminta komisi antirasuah Malaysia untuk memproses 12 pejabat ini.

“ Saya serahkan pada kebijakan petugas antikorupsi untuk menyelidiki kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan,” kata dia.

SIM ilegal ini, kata Loke, diperoleh dengan membayar sejumlah uang tanpa harus melalui tes tulis dan praktik. Dengan cara ini, seseorang tinggal duduk manis dan menunggu SIM jadi.

“ Itu lebih berbahaya dan lebih buruk dari SIM ‘duit kopi’,” kata dia.

1 dari 4 halaman

Berapa Tarif `SIM Tembak` di Sana?

Menurut Loke, sindikat ini berani menawarkan jasa ilegal kepada masyarakat. Jika ingin melalui “ jalur belakang”, seseorang yang ingin memiliki SIM harus membayar 2.500-3 ribu ringgit (Rp8,9 juta—Rp10,72 juta).

Komplotan ini akan meminta kontak orang itu di kantor Departemen Perhubungan Darat untuk memproses SIM dengan biaya tertentu.

Dia berkata, para pemegang SIM ilegal ini adalah orang Malaysia dan orang Tiongkok. Mereka diminta untuk menyerahkan SIM ilegal kepada Unit Integritas Departemen Perhubungan Darat.

Para pemegang SIM tembak ini diberikan waktu sebulan. Jika menyanggupi, Loke berjanji tidak akan menuntutnya. “ Jika tidak, kami akan mencari mereka dan akan mengambil tindakan hukum,” kata dia.

2 dari 4 halaman

Jangan Lewat Calo! Biaya Penerbitan SIM Murah, Ini Rinciannya

Dream – Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seseorang harus melewati serangkaian ujian, mulai tes tertulis hingga praktik berkendara. Mau tidak mau tahapan itu harus dilalui sebelum dinyatakan lulus dan mendapat lisensi berkendara tersebut.

Tapi ada pula, lo, orang yang enggak mau ribet. Mereka menempuh jalur ilegal dengan memanfaatkan jasa calo. Risikonya, harus merogoh kocek dalam-dalam. Untuk mendapat SIM A lewat calo ada yang harus membayar Rp800 ribu. Ada juga yang sampai Rp1 juta-Rp1,5 juta.

Sementara, untuk SIM C, biaya yang dikeluarkan via calo sebesar Rp500 ribu—Rp800 ribu. Untung-untung mereka tidak tertangkap oleh polisi karena mengurus SIM melalui jalur yang tidak sesuai peraturan.

Padahal, kalau mengurus sendiri, uang yang dikeluarkan juga lebih sedikit. Enggak percaya?

Dilansir dari setkab.go.id, Rabu 5 September 2018, biaya penerbitan SIM baru telah diatur di Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biayanya sangat terjangkau, bahkan bisa seperlima dari biaya penerbitan SIM C via calo.

3 dari 4 halaman

Biaya Penerbitan SIM Baru

  • SIM A dan SIM A Umum: Rp120 ribu
  • SIM BI dan BII: Rp120 ribu
  • Sim C, CI, dan CII: Rp100 ribu
  • Sim D dan DI: Rp50 ribu
  • Penerbitan SIM Internasional: Rp250 ribu
4 dari 4 halaman

Biaya Perpanjangannya Juga Tak Kalah Murah

Karena terbit setiap lima tahun sekali, otomatis perpanjangannya juga lima tahun sekali. Biayanya juga terjangkau.

Ini rinciannya:

  • SIM A: Rp80 ribu
  • SIM BI dan BII: Rp80 ribu
  • SIM C, CI, dan CII: Rp75 ribu
  • SIM D dan DI: Rp30 ribu
  • SIM Internasional: Rp225 ribu.

 

Beri Komentar