Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Salah satu tugas ayah dalam Agama Islam dan akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat adalah menafkahi anak. Nafkah lahir dan batin wajib dipenuhi seorang ayah pada anak-anaknya.
Baik ketika terikat pernikahan dengan ibu anak-anaknya atau pun sudah bercerai. Sayangnya, masih banyak para ayah yang tak memenuhi tanggung jawabnya. Terutama setelah bercerai dan anak-anaknya tinggal dengan ibunya.
Dikutip dari Imam Mawardi dalam kitab al-Hawi ak-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam al-Syafi’i menjelaskan terdapat dua poin penting tentang tanggungjawab menafkahi anak. Pertama, tanggung jawab menafkahi anak adalah kewajiban bapak bukan kewajiban ibu.
Imam Syafi’i menjelaskan bahwa seorang bapak wajib memenuhi kebutuhan anak sejak menyusui, memberi nafkah, pakaian dan keperluan-keperluannya ini berdasarkan firman Allah SWT.

" Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada anak yang dilahirkan dengan cara ma’ruf" . (QS. Al-Baqarah ; 233).
© Dream
Kedua, larangan menelantarkan anak sebab enggan memberikan nafkah pada mereka lantaran takut menjadi miskin. Padahal Allah SWT Sang Maha Pemberi Rizki. Sebagai mana dijelaskan dalam QS. Al-Isra ayat 31.

“ Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut akan kemiskinan. Sesungguhnya Kami yang akan memberi rizki kalian. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar" .
© Dream
Imam at-Thabari dalam Tafsirnya menjelaskan bahwa para bapak pada dahulu kala membunuh anak-anak mereka karena takut miskin, karenanya Allah menegaskan pada ayat di atas bahwa
Dialah yang akan memberi rezeki tersendiri untuk sang anak tanpa mengurangi rejeki sang bapak. Jangan menelantarkan anak-anak mereka apalagi sampai menyebabkan kematiannya.
Adalah berdosa jika seorang ayah tak menafkahi anak-anaknya. Hal ini sesuai hadist HR. Ahmad 6842, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth.

" Seseorang dianggap melakukan dosa, jika dia menyia-nyiakan orang yang orang yang wajib dia nafkahi.”
Sumber: Bincang Muslimah dan Konsultasi Syariah
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya