Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Chairman Communicaton And Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha, Berbagi Tips Agar Kejadian Kebocoran Data Pribadi Di Kalangan Pemerintah Tak Lagi Terjadi. (Foto: CISSRec)
Dream – Pakar keamanan siber menilai tak ada sistem yang aman seratus persen, termasuk di kalangan pemerintah, dari ancaman peretasan. Perlu ada sistem terbaik yang dijalankan oleh orang-orang yang kompeten.
“ Agar selalu bisa melakukan pengamanan dengan standar yang tinggi,” kata Chairman Communicaton and Information System Security Research Center (CISSRec), Pratama Persadha, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 21 Mei 2021.
Ditambah lagi, kejadian kebocoran data pribadi harusnya tidak terjadi pada data yang dihimpun oleh negara. Pratama menyarankan, sebaiknya seluruh instansi pemerintah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengaudit secara digital forensic. Dengan cara ini, celah keamanan bisa diketahui.
“ Langkah ini sangat perlu dilakukan untuk menghindari pencurian data pada masa yang akan datang,” kata dia.
Pratama juga menyarankan pemerintah menguji sistem alias penetration test secara berkala. Uji ini dilakukan di semua sistem lembaga pemerintahan.
“ Ini sebagai langkah preventif sehingga dari awal dapat ditemukan kelemahan yang harus diperbaiki segera,” kata dia.
Penguatan sistem dan SDM harus ditingkatkan, adopsi teknologi utamanya untuk pengamanan data juga perlu dilakukan. Indonesia masih dianggap rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah.
Yang terpenting dibutuhkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang isinya tegas dan ketat seperti di eropa. Ini menjadi faktor utama, banyak peretasan besar di Tanah Air yang menyasar pencurian data pribadi.
“ Tentu kita tidak ingin kejadian ini berulang. Karena itu, UU PDP sangat diperlukan kehadirannya, asalkan mempunyai pasal yang benar-benar kuat dan bertujuan mengamankan data masyarakat,” kata Pratama.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya