Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kepala BPOM Roy Sparingga (tengah) Saat Memberikan Penjelasan Mengenai Produk Makanan Ilegal Menjelang Perayaan Natal Dan Tahun Baru (Dream)
Dream - Peredaran produk makanan ilegal dari luar negeri menyebabkan kerugian negara. Menurut catatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada 2015 masuknya produk makanan ilegal dari luar negeri ini menyebabkan Indonesia rugi Rp1,39 miliar.
Untuk mengurangi kejadian tersebut, Kepala Badan POM, Roy Sparingga, meminta produsen makanan untuk mengawasi produknya secara ketat. Sebab, temuan BPOM secara tak langsung akan mencoreng nama produsen.
" Produk-produk yang masuk ke Indonesia tanpa adanya izin dari BPOM dan dinas kesehatan tersebut pada akhirnya akan merugikan produsen sendiri. Jadi pihak produsen harus mengawasi produknya secara ketat," tutur Roy di Jakarta, Selasa 23 Desember 2015.
Selain mengimbau produsen, BPOM juga akan bekerjasama dengan kepolisian dan beberapa pihak terkait. " Kami rencananya juga akan menggandeng Bareskrim Polri agar pengawasan rutin yang kami jalankan bisa lebih efektif," kata dia.
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM, Tetty Sihombing, menambahkan lembaganya akan menindak tegas terhadap barang ilegal dari luar negeri ini. BPOM juga sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Keamanan dan Mutu Gizi Pangan untuk mengintensifkan sanksi ekonomi kepada para pelaku usaha 'nakal'.
" Kita lagi cari efek jeranya seperti apa, apa modelnya seperti misalkan satu kemasan didenda Rp50 ribu kalau dia punya sejuta kemasan mungkin efeknya akan jauh lebih berasa," kata dia.
Dia memastikan, temuan intensifikasi pengawasan BPOM yang mencakup pangan ilegal, kadaluwarsa dan pangan kondisi rusak berpotensi mengganggu kesehataan. Tetty menilai, hal itu tak perlu diuji lagi.
" Kita enggak perlu buktikan lagi ke laboratorium, hindari saja sudah yang tanpa izin edar, kemasan rusak, itu enggak perlu kita buktikan, itu artinya kita ingatkan dihindari karena itu berpotensi mengganggu kesehatan, kadaluwarsa, rusak dan ilegal itu," ucap dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya