Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Kepala Balai Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Serang Mohamad Kashuri (kanan) Bersama Petugas Lainnya Memeriksa Kemasan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (ASI) Ilegal Yang Tidak Memiliki Izin Edar (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Dream – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapat temuan mengejutkan pada produk makanan pendamping Air Susu Ibu, Bebiluck. Berdasar hasil uji laboratorium BPOM Banten, Bebiluck diketahui mengandung bakteri e-coli dan coliform di atas ambang batas kewajaran.
“ Kami sudah uji sampel. Ada contoh di balai yang sudah diuji, ada beberapa mikrobiologi yang tidak sesuai,” kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Suratmono, di Jakarta, Selasa 20 September 2016.
Menurut Suratmono, mikrobakteri di atas kewajaran tersebut sangat berbahaya bagi pertumbuhan bayi. Kedua bakteri tersebut dapat menyebabkan keracunan dan diare.
“ Jangankan bayi, kita saja bisa diare karena keracunan. Diare umumnya dari air dan makanan,” ucap dia.
© Dream
Sementara, pemilik perusahaan pengedar Bebiluck, Lutfiel Hakim, menyatakan telah menerapkan standar keamanan produksi. Dia menjamin produknya sesuai standar.
“ Selama ini kami telah berusaha untuk kemanan pangan konsumen dari langkah yang kami ketahui,” ujar Lutfiel.
Bahkan, tambah dia, selama proses pemasaran, tak ada keluhan langsung dari konsumen. “ Tidak ada komplain dari konsumen, kami ada customer service, tidak ada (keluhan),” ucap dia.
© Dream
Berdasarkan informasi dari BPOM, pelaku pelanggaran ini bisa dipidanakan. Namun langkah hukum ini menjadi langkah akhir yang akan ditempuh BPOM.
Jika dirunut, kasus semacam ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 140 mengenai Standar Keamanan Pangan dan Pasal 142 mengenai Izin Edar.
Pidana yang dapat diterapkan berupa penjara paling lama dua tahun dan denda Rp4 miliar.
Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?