Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Singapura (Shutterstock.com)
Dream - Singapura dan Malaysia sepakat membuka kembali perbatasan pada 20 Agustus 2020 setelah ditutup lebih dari 4 bulan akibat pandemi Covid-19. Meski demikian, izin melintas tidak diberikan bebas seperti kondisi normal.
Kedua negara ini tengah menyiapkan dua skema perizinan yang hanya akan diberlakukan bagi pengusaha dan penduduk. Dua skema tersebut yaitu Jalur Hijau Resiprokal dan Pengaturan Komuter Berkala.
Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan dan Menteri Luar Negeri Malaysia Hishammuddin Hussein menggelar konferensi pers bersama usai membicarakan hal ini pada Selasa kemarin.
Disepakati Jalur Hijau Resiprokal membolehkan perjalanan melintasi Singapura dan Malaysia untuk urusan bisnis dan kedinasan. Setiap orang diharuskan patuh pada aturan pencegahan Covid-19 dan kriteria kesehatan masyarakat yang telah disepakati termasuk lolos tes usap, seperti dilaporkan Channel News Asia.
Orang yang akan bepergian lintas dua negara tersebut diwajibkan menyerahkan rencana perjalanan terkontrol kepada negara tujuan dan mengikutinya. Mereka tidak boleh mengubah rencana di tengah perjalanan.
Sedangkan Pengaturan Komuter Berkala membolehkan penduduk Singapura dan Malaysia yang mengantongi izin imigrasi jangka panjang masuk ke wilayah dua negara tersebut. Selama kepentingannya untuk bisnis dan bekerja.
Traveler yang masuk dengan jalur ini diharuskan tinggal sekurang-kurangnya selama tiga bulan berturut-turut di negara tempat bekerja. Kurang dari waktu tersebut, mereka tidak dibolehkan pulang ke negara asal dalam rangka cuti kerja.
Ketika traveler bisa pulang ke negara asal, mereka bisa kembali ke negara tempat bekerjanya selama tiga bulan ke depan. Traveler tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
" Malaysia dan Singapura juga sepakat mengembangkan skema lain yang tepat untuk pergerakan perlintasan batas orang, termasuk komuter yang keluar masuk kedua negara sehari-hari untuk tujuan bekerja dari kedua negara, sementara mempertimbangkan setiap protokol kesehatan yang diminta dan sumber daya medis yang tersedia di kedua negara untuk menjamin keamanan warga negara kedua belah pihak," demikian pernyataan bersama kedua negara.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya