Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
Kosmetik/ Foto: Pixabay / DarkoStojanovic
DREAM.CO.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar di Indonesia. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin BPOM selama periode Juli hingga September 2025.
Dilansir dari laman resmi BPOM, langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BPOM untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak aman.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, BPOM menemukan sejumlah bahan kimia berbahaya yang seharusnya tidak digunakan dalam produk kosmetik. Beberapa di antaranya adalah merkuri yang dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan ginjal, hingga gangguan saraf.
Kemudian, hidrokuinon yang berisiko menimbulkan perubahan warna kulit dan merusak jaringan kulit, dan asam retinoat, yang bisa menyebabkan kulit kering, kemerahan, serta berbahaya bagi ibu hamil.
Selain itu ada pula penemuan pewarna sintetis berbahaya, seperti Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7 yang diketahui berpotensi memicu kanker bila digunakan jangka panjang. Kandungan bahan-bahan berbahaya ini biasanya ditemukan pada produk pemutih wajah, krim malam, lotion, hingga pewarna kuku.
Dari hasil penelusuran, BPOM menemukan 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Daftar produknya ada AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red, AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red, DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening, DUBAI RIA Body Lotion, ELBYCI Night Cream Platinum, dan F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive.
Lalu, HK HADIJAH KARIMA GLOW All in One Whitening Cream, MEGLOW SKINCARE Cream Flek, PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02, PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04, R&D GLOW Premium Day Cream, R&D GLOW Premium Face Toner, R&D GLOW Premium Night Cream, dan SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09.
Kemudian, SALSA Rhapsody Amber Pro Palette, SALSA Rhapsody Classic Pro Palette, SN Glowing Brightening Night Cream, SW GLOW’S Day Cream, SW GLOW’S Night Cream, TINA BEAUTY Night Lotion Premium, WBS COSMETICS Glasskin Face Serum, WBS COSMETICS Night Cream Series Glow, dan WSC Premium Booster Glowing Cream.
Menanggapi temuan ini, BPOM telah mengambil sejumlah langkah tegas terhadap produsen dan distributor produk-produk tersebut.
" BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Tindakan yang dilakukan oleh BPOM antara lain penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran. " Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail," jelasnya.
Lebih lanjut, BPOM juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan perederan kosmetik mengandung bahan berbahaya. BPOM taak segan-segan akan menindaklaanjuti pelaku usaha nakal yang tetap memproduksi atau mengedarkan kosmetik di atas.
" Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," tegasnya.
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


5 Kebiasaan Setelah Makan Malam yang Bisa Membantu Menjaga Gula Darah Semalaman

8 Kombinasi Makanan yang Bisa Membantu Tubuh Menyerap Lebih Banyak Nutrisi

5 Negara Paling Beragam Secara Etnis di Dunia, Nomor 1 Punya Lebih dari 800 Bahasa

8 Kebiasaan yang Diam-Diam Bisa Merusak Kesehatan Jantung Menurut Ahli



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya