BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
Sekolah Saat Pandemi/ Foto: Shutterstock
Dream - Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui empat Kementerian yakni Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SKB tersebut tertulis pada 2022 mendatang, mewajibkan sekolah mulai dari anak usia dini hingga perguruan tinggi menggelar pembelajaran tatap muka bertbatas (PTM).
" Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agamakabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," tulis aturan SKB tersebut, tulis keputusan dalam SKB tersebut.
Dikutip dari Merdeka.com, Mendikbudristek,Nadiem Anwar Makarim, menyambut positif dukungan berbagai elemen masyarakat atas keluarnya SKB Empat Menteri ini. Mengingat sudah hampir dua tahun anak-anak melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
" Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," ujar Nadiem di Jakarta.
Terkait keputusan tersebut, sejumlah dokter memberikan kritiknya. Hal ini mengingat cakupan vaksinasi untuk anak di Indonesia belum merata. Salah satunya adalah dr. RA Adaninggar, SpPD.
Lewat akun Instagramnya @drningz memberikan alasan kalau keputusan tersebut kurang tepat. Terutama terkait kebijakan sekolah selama enam jam dalam sehari.
" WAJIB?? Ada yg bahkan bisa 100%, full max 6 jam durasi berdasarkan syarat cakupan vaksinasi tenaga pendidik & lansia," tulisnya.
© Dream
Ia juga memiliki banyak pertanyaan soal anak usia dini yang belum dan tidak bisa divaksin. Termasuk, kondisi orang yang serumah dengan anak dan memiliki komorbid/ penyakit penyerta.
" Kriteria vaksin tapi kapasitas 100%? di ruang tertutup? 6 jam?? apa vaksin bisa bikin orang kebal? setahu saya vaksin hanya menurunkan risiko gejala berat & kematian tapi pencegahan penularan kuncinya tetap prokes (masker, ventilasi, jaga jarak). Bagaimana dengan keluarga di rumah? bila masih ada yg tinggal dengan orang komorbid/lansia yg belum vaksin/anak balita yg belum divaksin, apa tidak perlu dipertimbangkan?," ungkap dokter yang aktif mengedukasi soal Covid-19 lewat Pandemic Talk.
Dokter Ning juga mengungkap kondisi soal varian Covid-19 Omicron. Di negara dengan kasus Omicron tinggi, anak-anak yang belum divaksin termasuk salah satu populasi yang rentan dan angka masuk RS-nya meningkat.
Lihat postingan ini di Instagram
© Dream
Dream - Anak-anak usia 6 hingga 11 akhirnya mendapatkan vaksinasi Covid-19. Pada 14 Desember, pemerintah mulai melaksanakan vaksin di 3 provinsi. Pemerintah secara resmi melaksanakan kick off vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun pada Selasa, 14 Desember 2021, kemarin.
Dikutip dari Kemkes.go.id, kemarin vaksinasi Covid-19 dilakukan di SDN 03 Cempaka Putih, DKI Jakarta dengan sasaran 175 orang, SDN 01 Depok dengan jumlah sasaran 400 orang dan SDN 03 Rawa Buntu, Kota Tangerang Selatan dengan sasaran 600 orang.
“ Vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan kita mulai hari ini dengan jumlah sasaran sekitar 26,5 juta anak,” Kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono saat membuka kick off vaksiansi anak usia 6-11 tahun di SD Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Desember 2021.
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini rencananya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60%.
© Dream
Kemenkes mencatat hingga kini ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut, yakni Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Wamenkes menekankan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun.
Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Samlai Dengan 11 (Sebelas) Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.
© Dream
Jenis vaksin yang akan digunakan untuk Vaksinasi anak usia 6-11 tahun adalah vaksin vaksin Sinovac atau vaksin jenis lainnya yang sudah ada Emergency Use Of Authorization (EUA) dari BPOM. Untuk vaksin Sinovac, interval pemberian dosis 1 dan dosis 2 adalah 28 hari serta harus didahului dengan proses skrining kesehatan sesuai dengan format standar yang telah berlaku.
Kemenkes merinci untuk menyelesaikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun dibutuhkan kurang lebih sekitar 58,7 juta dosis vaksin. Saat ini, Kemenkes telah menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin untuk Bulan Desember 2021 dan akan ditambah pada Januari 2022 mendatang.
“ Berdasarkan rekomendasi ITAGI dan hasil EUA dari BPOM, jenis vaksin yang akan kita gunakan adalah Vaksin Sinovac. Vaksin Sinovac memiliki KIPI yang kecil, sehingga kita prioritaskan untuk anak-anak. Beberapa negara juga menjalankan vaksinasi pakai platform lain, mungkin itu juga akan kita gunakan, tapi untuk saat ini vaksin yang tersedia untuk anak-anak kita utamakan Sinovac dulu,” ujar Budi.
© Dream
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang turut hadir dalam kick off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SD Cempaka Putih Timur 03 mengungkapkan bahwa vaksinasi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta juga dilakukan serentak di 40 sekolah dengan jumlah sasaran sekitar 10 ribu siswa.
Orang tua memiliki peran penting dalam menyukseskan vaksinasi bagi anak usia 6-12 tahun. Gubernur berharap melalui partisipasi aktif orang tua siswa untuk mengajak anak-anak usia 6-11 tahun untuk vaksinasi COVID-19 bisa membantu mempercepat cakupan vaksinasi di DKI Jakarta.
“ Kami mengajak kepada orang tua agar anak-anak segera mendapatkan vaksin, mereka divaksin di sekolah bisa, diajak ke puskesmas juga bisa. Juga terima kasih kepada kemenkes yang telah menggelar vaksinasi ini. Bersama-sama kita selamatkan anak kita di masa pandemi ini,” kata Anies.
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
