Hindari Polisi, Dua Pria Boncengan Tak Pakai Helm Ini Sembunyi di Balik Mobil, Endingnya Mengejutkan

Reporter : Alfi Salima Puteri
Selasa, 14 Juni 2022 08:35
Hindari Polisi, Dua Pria Boncengan Tak Pakai Helm Ini Sembunyi di Balik Mobil, Endingnya Mengejutkan
Sesuai aturan, setiap pengendara motor wajib memakai helm dan perlangkapan lainnya sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Dream - Mencoba mengelabuhi petugas kepolisian, dua pria tak pakai helm yang berboncengan motor bersembunyi dibalik mobil. Namun mereka justru bernasib apes.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, Senin 13 Januari 2022, tampak dua pria itu bersembunyi di antara mobil di lampu merah setelah mengetahui ada polisi.

Namun alangkah terkejutnya kedua pria tersebut ketika melihat kehadiran polisi yang berjalan dari arah belakang dan menilang mereka.

1 dari 4 halaman

Ulah kedua pria tersebut tentu saja tak patut ditiru. Sesuai aturan, setiap pengendara motor wajib memakai helm dan perlangkapan lainnya sesuai dengan peraturan lalu lintas.

Akun Instagram tersebut pun juga turut membagikan informasi mengenai pemberlakuan Operasi Patuh Lodaya 2022.

Operasi ini akan berlangsung dari tanggal 13-26 Juni 2022. Berikut adalah 8 prioritas penindakan.

2 dari 4 halaman

1. Knalpot Bising

Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.

3. Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

4. Melawan Arus

Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.

3 dari 4 halaman

5. Main HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

6. Helm Non-SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

7. Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

8. Bonceng Tiga

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

Beri Komentar