Foto: Tangkapan Layar Akun Instagram @makassar_iinfo
Dream - Mencoba mengelabuhi petugas kepolisian, dua pria tak pakai helm yang berboncengan motor bersembunyi dibalik mobil. Namun mereka justru bernasib apes.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @makassar_iinfo, Senin 13 Januari 2022, tampak dua pria itu bersembunyi di antara mobil di lampu merah setelah mengetahui ada polisi.
Namun alangkah terkejutnya kedua pria tersebut ketika melihat kehadiran polisi yang berjalan dari arah belakang dan menilang mereka.
Ulah kedua pria tersebut tentu saja tak patut ditiru. Sesuai aturan, setiap pengendara motor wajib memakai helm dan perlangkapan lainnya sesuai dengan peraturan lalu lintas.
Akun Instagram tersebut pun juga turut membagikan informasi mengenai pemberlakuan Operasi Patuh Lodaya 2022.
Operasi ini akan berlangsung dari tanggal 13-26 Juni 2022. Berikut adalah 8 prioritas penindakan.
1. Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
2. Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
3. Balap Liar
Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.
4. Melawan Arus
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.
5. Main HP
Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.
6. Helm Non-SNI
Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
7. Sabuk Pengaman
Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.
8. Bonceng Tiga
Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.
View this post on Instagram
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN