Honda Pede Recall Tak Pengaruhi Penjualan PCX

Reporter : Sandy Mahaputra
Selasa, 25 Februari 2020 06:36
Honda Pede Recall Tak Pengaruhi Penjualan PCX
Motor skutik ini ditarik karena ada komponen yang bermasalah.

Dream - PT Astra Honda Motor (AHM) melakukan recall atau menarik 3.930 Honda PCX. Perusahaan otomotif itu beralasan ingin memperbaiki komponen sprocket cam yang bermasalah

Meski demikian, Direktur Marketing and Sales AHM, Thomas Widjaya, mengatakan bahwa penarikan tersebut tak mempengaruhi penjualan PCX.

" Sejauh ini tidak berpengaruh terhadap penjualan," kata Thomas ketika dihubungi Dream, Senin 24 Februari 2020.

Menurut dia, penarikan itu bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan PCX. " Apalagi PCX sendiri sudah dikenal masyarakat sebagai skutik besar yang nyaman, elegan, dan membanggakan," kata Thomas.

1 dari 5 halaman

Setelah PCX, Honda CRF250 Rally Kena Recall?

Dream - Usai PCX, sepeda motor Honda CRF 250 Rally dikabarkan turut terkena penarikan (recall) di Indonesia. Namun kebijakan recall ini tidak dilakukan oleh pihak PT Astra Honda Motor (AHM).

Kebijakan recall justru dilakukan oleh diler utama Honda di kawasan Jawa Barat, PT Daya Adicipta Motora (DAM).

Dikutip dari Otosia, Kamis 20 Februari 2020, surat penarikan motor CRF 250 Rally sudah dilayangkan oleh DAM.

“ Kenapa info recall datangnya dari main dealer? Jadi sebenarnya kami melakukan langkah proaktif untuk berusaha menghubungi konsumen jika memang ada indikasi perlu diadakannya pengecekan lebih lanjut terhadap produk-produk kami,” kata General Manager Motorcycle Sales Marketing and Logistic DAM, Lerri Gunawan.

 

 

Menurut Lerri, langkah recall merupakan upaya perusahaan untuk menjalankan perannya sebagai diler utama di kawasan Jabar. DAM ingin memastikan konsumen mendapatkan produk sepeda motor terbaik.

" Inisiatif ini yang harus kami lakukan untuk bisa memastikan konsumen mendapatkan produk terbaik yang sesuai dengan pilihan mereka," kata dia.

Recall CRF 250 Rally dilakukan untuk mengganti komponen main shaft atau poros utama transmisi. Penggantian dilakukan untuk memastikan tak muncul suara mesin yang mengganggu serta mecegah pengendara kesulitan memindahkan transmisi.

Pada beberapa kondisi, kesalahan ini disebut dapat menyebabkan roda belakang terkunci dan mesin tidak dapat dihidupkan lagi.

2 dari 5 halaman

Gigi Sentrik Honda PCX Sering Bermasalah, Honda Lakukan `Operasi Senyap`

Dream - PT Astra Honda Motor (AHM) dikabarkan telah menarik ribuan motor PCX untuk mendapat perbaikan di komponen sproket cam. Pengguna yang merasa mengalami keluhan dengan sepeda motornya bisa langsung mendatangi bengkel resmi Honda.

Sprocket cam adalah komponen yang menggerakkan camshaft atau noken as. Jika komponen yang lebih tenar disebut gigi sentral alias gigi sentrik mengalami kerusakan, mesin motor dipastikan akan mati karena tak ada bahan bakar yang masuk ke ruang pembakaran.

Meski kabar recall ini sudah banyak diketahui masyarakat, informasi tersebut beredar tanpa pemberitahuan.

PT Daya Adicipta Motora (DAM) yang menjadi main dealer sepeda motor Honda di wilayah Jawa Barat menjelaskan penanganan PCX yang bermasalah lebih tergantung pada ada tidaknya keluhan dari pengguna. 

" Jadi terkadang ada yang merasa itu jadi keluhan, ada yang merasa itu tidak masalah," ujar kata General Manager Motorcycle Sales, Marketing, and Logistic DAM, Lerri Gunawan, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 19 Februari 2020. 

 

 

Menurut Lerri, pihaknya sampai saat ini masih melihat masalah sproket cam ada kaitannya dengan cara konsumen menggunakan sepeda motor PCX-nya.

" Makanya fokus orientasi kami pada penangananannya," kata dia.

Tanpa menyebutkan angka unit PCX yang terkena recall, Lerri memastikan program perbaikan ini berjalan dengan fokus orientasi khusus. Fokus yang dimaksud adalah penanganan masalah yang dialami konsumen kami.

Apabila konsumen merasakan ada yang sesuatu kekurangan yang terjadi dengan unitnya, konsumen diharapkan tidak usah ragu untuk datang ke bengkel resmi, AHASS terdekat, untuk mendapatkan penanganan maintenance motor konsumen tersebut,” katanya

3 dari 5 halaman

Motor Bisa Mati Mendadak

Masalah recall ini sendiri disebutkannya terkait dengan sproket cam. Lerri juga menyebut bahwa pengecekan ini merupakan bagian dari perawatan rutin.

" Ini bagian dari pengecekan rutin juga kan ya. Pada saat konsumen sudah melakukan pembelian produk, mereka juga harus melakukan perawatan kembali sepeda motornya," kata dia.

Menurut informasi yang beredar, permasalahan terletak pada sprocket cam atau gigi sentral alias gigi sentrik. Kerusakan ini bisa menyebabkan motor mati mendadak, dan umumnya terjadi bagi mereka yang doyan ngebut. Ada 3.930 motor yang ditarik dalam kampanye ini.

(Sumber: Liputan6.com)

4 dari 5 halaman

Honda Diam-diam Recall 3.930 Unit PCX Sejak 2019

Dream - PT Astra Honda Motor (AHM) menlakukan penarikan kembali atau recall untuk skutik premiumnya, PCX. Tetapi, kabar tersebut tidak disampaikan langsung oleh Honda melainkan dari Kementerian Perhubungan.

Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 18 Februari 2020, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Sigit Irfansyah, mengaku sempat mendapat kabar tersebut. Tetapi dia sendiri belum melihat surat terkait recall PCX tersebut.

" Pernah ada pemberitahuan. Ada kerusakan dan akan diperbaiki, bukan sepeda motor ingin ditarik," kata Sigit.

 



Sementara itu, berdasarkan data Kemenhub, recall PCX ini disebabkan adanya kerusakan komponen sprocket cam. Ada sekitar 3.930 unit yang mengalami masalah tersebut.

Saat dikonfirmasi, General Manajer Corporate Communications AHM,  Ahmad Muhibbudin, mengatakan sudah melayangkan surat pemeriksaan unit sejak tahun lalu. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan mekanisme dan jumlah unit yang di-recall kepada Kemenhub.

" Mekanisme pemberitahuannya memang ada beberapa poin, dan kami memilih melakukan yang efektif dan efisien (Hanya yang bermasalah yang dipanggil). Kalau tidak dapat suratnya, ya tidak usah datang," kata Muhib.

5 dari 5 halaman

Konsumen Tidak Perlu Khawatir

Sekedar informasi, produsen motor memang diwajibkan melapor ke Kemenhub jika akan melakukan recall. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera di Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penarikan kembali Kendaraan Bermotor.

Tetapi, peraturan tersebut tidak mewajibkan pabrikan yang melakukan recall membuat pengumuman ke publik.

" Ini kan sudah dari tahun lalu, jadi konsumen tidak perlu khawatir. Jika tidak mendapat undangan, tidak perlu datang," kata Ahmad.

(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhaari)

Beri Komentar