5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Foto: Visitsaudi.com
Dream - Arab Saudi akhirnya meluncurkan sistem visa kunjungan untuk wisata. Dengan visa tersebut, para traveler bisa berjalan-jalan ke beberapa destinasi wisata Saudi yang sebelumnya sempat tertutup untuk umum.
Peluncuran visa ini dijalankan Saudi untuk mewujudkan Vision 2030. Visi tersebut ditetapkan sebagai upaya Saudi untuk tidak lagi menggantungkan pendapatan pada sektor minyak bumi.
Visa tersebut bisa diurus secara online lewat visa.visitsaudi.com yang baru diluncurkan akhir September lalu. Untuk sementara, terdapat 49 negara yang bisa mengurus visa wisata tersebut.
Untuk kawasan Asia Tenggara, negara yang bisa mengurus visa wisata Saudi adalah Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura. Sayangnya Indonesia belum termasuk negara yang mendapat fasilitas ini.
Meski Saudi sudah membuka diri, turis tidak bisa berperilaku seenaknya. Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan traveler ketika berkunjung ke Saudi.
© Foto: visitsaudi.com
Pemerintah Saudi juga meluncurkan 19 larangan yang harsu diperhatikan oleh traveler. Jika larangan ini dilanggar, seorang turis bisa terkena denda dengan nominal yang terbilang besar.
Sanksi denda diberlakukan secara progresif. Artinya, terdapat denda awal jika satu pelanggaran baru dilakukan sekali dan besarannya bisa membengkak apabila larangan yang sama kembali dilanggar.
19 larangan tersebut meliputi:
1. Perilaku tidak senonoh seperti ciuman di tempat umum hingga tindakan seksual. Denda awal yang dikenakan sebesar 3.000 riyal, setara Rp11,3 juta dan selanjutnya menjadi 6.000 riyal, setara Rp22,7 juta.
2. Memutar musik dengan keras hingga dikeluhkan satu orang atau lebih orang sekitar. Denda awalnya 500 riyal, setara Rp1,8 juta, selanjutnya 1.000 riyal, setara Rp3,7 juta.
3. Memutar musik saat azan berkumandang. Denda awalnya 1.000 riyal, setara Rp3,7 juta dan berikutnya menjadi 2.000 riyal, setara Rp7,5 juta.
4. Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
5. Meludah sembarangan dan mengotori lingkungan. Denda awal 500 riyal, sekitar Rp 1,8 juta, selanjutnya 1.000 riyal, setara Rp3,7 juta.
6. Duduk di kursi khusus bagi penyandang disabilitas dan orang tua (denda awal 200 Riyal sekitar Rp 756 ribu, denda selanjutnya 400 Riyal)
7. Melewati pagar atau garis pembatas di tempat umum. Denda awal 500 riyal, setara Rp1,8 juta, selanjutnya 1.000 riyal, setara Rp3,7 juta.
© Foto: visitsaudi.com
8. Berpakaian tidak pantas atau terbuka di tempat umum atau tidak sesuai dengan aturan masyarakat Saudi. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, Rp 756 ribu.
9. Memakai pakaian dalam dan pakaian tidur di tempat umum. Denda awal 100 riyal, setara Rp 378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
10. Berpakaian yang memuat tulisan cabul atau bernada ofensif menyerang agama. Denda awal 100 riyal, setar Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
11. Berpakaian yang memuat gambar dan/atau tulisan bersifat diskriminasi, rasisme, pornografi dan narkoba di tempat umum. Denda awal 500 riyal, setar Rp1,8 juta, selanjutnya 1.000 riyal, setara Rp3,7 juta.
12. Menulis atau menggambar hal-hal yang disebut pada poin 10 dan 11. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
13. Memasang slogan atau gambar bermuatan rasisme, pornografi atau narkoba di tempat atau fasilitas umum. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
14. Menempel iklan komersial atau memberikan selebaran di tempat umum tanpa izin. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
15. Menyalakan api di tempat umum. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
16. Segala tindakan bersifat menakut-nakuti dan membahayakan siapa pun baik fisik atau verbal. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp 756 ribu.
17. Melewati garis tunggu di tempat umum kecuali sudah mendapat izin. Denda awal 50 riyal, setara Rp189 ribu, selanjutnya 100 riyal, setara Rp378 ribu.
18. Mengekspos orang-orang di tempat umum dengan memakai sinar laser, pencahayaan yang dapat menakuti atau membahayakan. Denda awal 100 riyal, setara Rp378 ribu, selanjutnya 200 riyal, setara Rp756 ribu.
19. Mengambil foto atau video orang lain, kecelakaan lalu lintas dan insiden lainnya tanpa izin. Denda awal 1.000 riyal setara Rp3,7 juta, selanjutnya 2.000 riyal, setara Rp7,5 juta.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?