Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Angsuran Macet Dan Kendaraan Ditarik, Kendaraannya Lari Ke Mana, Ya? (Foto: Shutterstock)
Dream – Pembelian motor atau mobil secara kredit kini menjadi hal yang umum. Pembeliannya dengan cara mengangsur ini dianggap sebagai fasilitas yang mempermudah konsumen.
Pihak diler juga tak lepas menggandeng perusahaan pembiayaan. Dengan kerja sama ini, diler bisa memberikan beragam program menarik, seperti uang muka yang rendah atau suku bunga yang ringan.
Walaupun dibeli dengan sistem kredit, ada saja konsumen yang tak mampu membayar cicilan tepat waktu. Alhasil, kendaraannya ditarik oleh leasing.
Pertanyaanya, ke manakah kendaraan yang ditarik oleh leasing?
Dikutip dari Liputan6.com, Senin 11 Februari 2019, Direktur Penjualan, Servis dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menjual kendaraan dengan sistem lelang.
" Kendaraan yang ditarik itu dilempar ke lelang,” kata Niko di Jakarta.
Sebenarnya, bagi perusahaan akan merugi bika melelang kendaraan yang ditarik oleh leasing. Belum lagi jika ada yang rusak atau lecet.
“ Pedagang mau untung juga, kan?” kata dia.
Niko mengatakan ada beberapa kategori yang bisa mengikuti pelelangan mobil tarikan leasing.
" Ada beberapa kategori lelang ada yang umum ada yang khusus dealer mobil bekas, jadi tergantung kita pakai balai lelang negara atau yang lain," kata dia.
Sebelum menarik kendaraan yang cicilannya nunggak, pihaknya akan mencari terlebih dahulu penyebab nasabah tidak membayar kewajibannya. Jika ada nasabah yang nakal, pihaknya akan langsung menarik kendaraan.
“ Ada yang nakal, satu bulan saja sudah hilang, jadi pada waktu macet akan kita datengin kalau enggak ada niatan baik, kita akan langsung tarik . Tapi, ada customer yang memang ada kesulitan minta tolong supaya ditunda karena ada keperluan lain, ya, okelah,” kata dia.
Batas maksimal debitur membayar cicilannya adalah tiga bulan. Selain cicilan yang ditunggak, debitur juga harus membayar penalti.
“ Sampai tiga bulan atau kita liat situasinya. Tapi memang untuk bunga pasti tetap berjalan dan ada penaltinya yang harus dibayarkan, yakni sebesar 8 persen setiap bulannya,” kata dia.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya