Nasib Kendaraan Setelah Ditarik Leasing

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 11 Februari 2019 08:13
Nasib Kendaraan Setelah Ditarik Leasing
Cicilan yang menunggak membuat leasing menarik kendaraan yang dikredit konsumen.

Dream – Pembelian motor atau mobil secara kredit kini menjadi hal yang umum. Pembeliannya dengan cara mengangsur ini dianggap sebagai fasilitas yang mempermudah konsumen.

Pihak diler juga tak lepas menggandeng perusahaan pembiayaan. Dengan kerja sama ini, diler bisa memberikan beragam program menarik, seperti uang muka yang rendah atau suku bunga yang ringan.

Walaupun dibeli dengan sistem kredit, ada saja konsumen yang tak mampu membayar cicilan tepat waktu. Alhasil, kendaraannya ditarik oleh leasing.

Pertanyaanya, ke manakah kendaraan yang ditarik oleh leasing?

Dikutip dari Liputan6.com, Senin 11 Februari 2019, Direktur Penjualan, Servis dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menjual kendaraan dengan sistem lelang.

" Kendaraan yang ditarik itu dilempar ke lelang,” kata Niko di Jakarta.

Sebenarnya, bagi perusahaan akan merugi bika melelang kendaraan yang ditarik oleh leasing. Belum lagi jika ada yang rusak atau lecet.

“ Pedagang mau untung juga, kan?” kata dia.

Niko mengatakan ada beberapa kategori yang bisa mengikuti pelelangan mobil tarikan leasing.

" Ada beberapa kategori lelang ada yang umum ada yang khusus dealer mobil bekas, jadi tergantung kita pakai balai lelang negara atau yang lain," kata dia.

1 dari 1 halaman

Kapan Batas Tunggakan Angsuran agar Kendaraan Tak Ditarik?

Sebelum menarik kendaraan yang cicilannya nunggak, pihaknya akan mencari terlebih dahulu penyebab nasabah tidak membayar kewajibannya. Jika ada nasabah yang nakal, pihaknya akan langsung menarik kendaraan.

“ Ada yang nakal, satu bulan saja sudah hilang, jadi pada waktu macet akan kita datengin kalau enggak ada niatan baik, kita akan langsung tarik . Tapi, ada customer yang memang ada kesulitan minta tolong supaya ditunda karena ada keperluan lain, ya, okelah,” kata dia.

Batas maksimal debitur membayar cicilannya adalah tiga bulan. Selain cicilan yang ditunggak, debitur juga harus membayar penalti.

“ Sampai tiga bulan atau kita liat situasinya. Tapi memang untuk bunga pasti tetap berjalan dan ada penaltinya yang harus dibayarkan, yakni sebesar 8 persen setiap bulannya,” kata dia.

(ism, Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More