Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Ilustrasi Pasien Kanker/ Foto: Pixabay
DREAM.CO.ID - Kanker paru masih menjadi penyebab kematian terbesar di dunia maupun di Indonesia. Data GLOBOCAN 2022 mencatat 2,4 juta kasus baru kanker paru secara global, menyumbang 12,4% dari seluruh kasus kanker dan 18,7% total kematian akibat kanker.
Di Indonesia sendiri kanker paru menyumbang 9,5% dari seluruh kasus kanker serta menjadi penyebab 14,1% kematian akibat kanker.
Sayangnya, sebagian besar pasien di Indonesia baru terdiagnosis ketika sudah memasuki stadium lanjut, sehingga peluang keberhasilan pengobatan semakin kecil.
Indonesian Cancer Information and Support Center Association (CISC) pun menyerukan pentingnya penguatan sistem kesehatan nasional untuk penanganan kanker yang berorientasi pada pemenuhan hak pasien yang selaras dengan perkembangan ilmu sains.
CISC menekankan empat hal utama dalam reformasi sistem kesehatan nasional, diantaranya:
1. Ketersediaan informasi dan edukasi yang memadai mengenai kanker paru dan pengobatan terkini
2. Layanan kesehatan yang inklusif dan merata
3. Dukungan penanganan berbasis tim multidisiplin
4. Kemudahan dan keterbukaan akses terhadap terapi inovatif. Tujuannya untuk memastikan agar pasien kanker paru dapat memperoleh kualitas hidup yang lebih baik.
“ Negara harus menempatkan kebutuhan pasien sebagai prioritas utama dalam kebijakan kesehatan. Akses terhadap terapi dan obat inovatif harus menjadi agenda nasional, dengan dukungan pembiayaan publik yang berkelanjutan, proses yang sederhana, dan transparansi yang jelas," kata Ketua Umum CISC, Aryanthi Baramuli Putri dalam diskusi media di Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Menurut CISC, akses terapi dan obat inovatif di Indonesia masih tertinggal. Sistem kesehatan nasional belum sepenuhnya menjamin hak pasien dalam mengakses terapi dan obat inovatif. Salah satu contohnya terapi target.
Saat ini, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru menanggung terapi target generasi pertama dan kedua untuk kanker paru dengan mutasi EGFR positif, padahal pengobatan sudah berkembang hingga generasi ketiga.
Para penyintas kanker yang tergabung di CISC/ Foto: Okti/ Dream
Terapi generasi 1 dan 2 memiliki keterbatasan karena tingkat penetrasinya ke otak rendah, sehingga efektivitasnya dalam mencegah atau mengendalikan penyebaran kanker paru ke otak lebih rendah dibandingkan terapi generasi 3. Padahal, sekitar 40% pasien kanker paru dengan mutasi EGFR berisiko mengalami metastasis ke otak.
CSIC mencatat, ketersediaan obat inovatif di Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain. Dalam laporan PhRMA’s Global Access to New Medicines Report, dari 460 obat inovatif yang diluncurkan secara global sejak 2012–2021, hanya 9% yang tersedia di Indonesia yang menjadi terendah di Asia Pasifik.
Penyaluran obat kanker rata-rata di Indonesia membutuhkan waktu 45-48 bulan (hampir 4 tahun) untuk mengadopsi obat kanker inovatif dari sejak peluncuran global, dan 71 bulan (hampir 6 tahun) untuk masuk pembiayaan publik.

Menurut CISC, alokasi pembiayaan melalui JKN juga masih terbatas. Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan mencatat biaya klaim pengobatan kanker sebesar Rp6,488 triliun.
Angka ini setara dengan 17,4% dari total biaya penyakit katastropik, dan hanya 3,7% dari keseluruhan klaim layanan JKN sekitar Rp175,1 triliun.
Sementara itu mengutip data yang dirilis Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah Kementerian Kesehatan ke publik, anggaran BPJS untuk kanker paru pada 2020-2021 hanya mendapat 2,1% (Rp 73 Miliar) dari total anggaran kanker sebesar Rp 3,5 triliun.
Aryanthi mengatakan, sudah saatnya akses terhadap obat inovatif dan kebijakan kesehatan preventif ditempatkan sebagai prioritas nasional. Tanpa langkah konkret, pasien kanker paru akan terus tertinggal dari perkembangan pengobatan global.
“ Kanker adalah penyakit katastropik dengan pengobatan jangka panjang yang mustahil ditanggung sendiri oleh pasien. Karena itu, Jaminan Kesehatan Nasional wajib menjamin hak pasien untuk memperoleh pilihan pengobatan terbaik sesuai kebutuhan, berkesinambungan, dan ditangani secara komprehensif oleh tim multidisiplin. Pasien juga berhak didengar serta dilibatkan dalam pengambilan keputusan.” lanjut Aryanthi.
Patricia Susanna, penyintas kanker paru, mengungkapkan beratnya perjuangan yang harus dijalani.
" Intervensi pemerintah sangat penting untuk meringankan beban kami melalui Jaminan Kesehatan Nasional yang memungkinkan kami memperoleh layanan dan pembiayaan kesehatan yang inklusif, serta akses terhadap terapi inovatif sesuai profil genetik dan kondisi spesifik pasien. Bagi kami, dukungan ini berarti kesempatan untuk terus hidup dengan harapan, dan dengan kualitas yang lebih baik," ungkapnya.
Advertisement
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?