Sabtu, 17 Oktober 2026 Cari

Kasus Pedofilia di Facebook, Polisi Incar Pelaku Lain

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 17 Maret 2017 10:01
Kasus Pedofilia di Facebook, Polisi Incar Pelaku Lain
Polisi menemukan 12 akun pornografi di Facebook dengan target korban merupakan anak-anak.

Dream - Kasus temuan grup pedofilia di Facebook kini memasuki tahapan selanjutnya. Berkas kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI. Sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang tersangka yang berperan sebagai admin group sekaligus member.

Keempat pelaku yaitu Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17) dan SHDW alias SHDT (16)." Empat tersangka tersebut, dua yang di bawah umur telah
kita limpahkan tahap 1 ke pihak JPU. Karena sesuai peraturan yang berlaku untuk anak dibatasi lebih cepat," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Yusep di Mapolda Metro
Jaya, Jakarta, Kamis 16 Maret 2017.

Sebelumnya Polisi menemukan 12 akun pornografi di Facebook dengan target korban merupakan anak-anak. Hingga 7 Maret 2017, jumlah anggota dari 12 akun itu mencapai
7.497 member.

Dari 12 akun yang sudah diidentifikasi, 11 diantaranya berasal dari luar negeri. Untuk mendalami kasus tersebut, polisi berkoordinasi dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

" Terkait akun FB (Facebook) itu sendiri sebelumnya ada 12 akun di antaranya satu akun adalah lokal Indonesia. Saat ini kita upaya koordinasi dalam penanganannya, karena bersifat
internasional dimana 11 akun tersebut berkapasitas internasional," ujar Ahmad.

Ahmad menuturkan, polisi tak menampik dengan adanya potensi tersangka lain. Saat ini, polisi masih terus menyelidiki jaringan pedofil tersebut. " Ada nama, secepatnya untuk
hasilnya kita sampaikan ke publik," ucap dia.

Pada 14 Maret lalu, Polisi membongkar dan menangkap admin serta member dari Official Candy's Group" . Mereka merupakan pedofilia yang mengincar anak-anak usia 3 hingga 8 tahun.

Dalam grup para member saling memberi tahu trik mendapatkan para korban yang merupakan anak-anak atau biasa disebut 'loli'. Termasuk bagaimana menjadikan korban ketergantungan pada pelaku.

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More