Rabu, 21 Oktober 2026 Cari

Kini, Buat Paspor Bisa Langsung Diantar ke Rumah

Reporter : Puri Yuanita
Selasa, 24 Mei 2016 10:10
Kini, Buat Paspor Bisa Langsung Diantar ke Rumah
Dalam waktu 3 hari terhitung sejak pembuatan, paspor akan langsung dikirim ke alamat masing-masing.

Dream - Pembuatan paspor kini semakin mudah. Ini terjadi setelah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan menerapkan dua sistem yang akan mempermudah pelayanan publik. Salah satunya penyerahan paspor dengan diantar langsung ke rumah pemohon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala mengatakan, pelayanan pengantaran paspor ke rumah bertujuan mengurangi penumpukan antrean di kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Kantor ini setiap hari disambangi 500 orang yang mengurus paspor. Dan 500 orang yang mengambil paspor. Dengan inovasi ini, dia yakin antrean pemohon dan pengambil paspor bisa berkurang.

Para pemohon yang selesai melengkapi data untuk pembuatan paspor nantinya tidak perlu lagi datang dua kali ke kantor imigrasi. Dalam waktu 3 hari terhitung sejak pembuatan, paspor akan langsung dikirim ke alamat masing-masing. Dia menambahkan, jasa pengiriman tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Untuk program ini pihaknya menggandeng PT Pos Indonesia.

" Manfaatnya pemohon tidak datang dua kali untuk mengambil Paspor. Pertama kan mereka harus mengantarkan berkas, 3 hari kemudian mengambil. Nah ini tidak perlu, kita akan mengirimkan ke alamatnya hari ke empat. Tidak dikenakan biaya," ungkapnya.

Dia memaparkan manfaat lain dari sistem ini, pemohon tidak akan menggunakan alamat fiktif. Sebab, jika menggunakan alamat fiktif dipastikan paspor tidak akan sampai ke alamat pemohon. Jika menemukan ada pemohon menggunakan alamat fiktif, pihaknya akan langsung memanggil pemohon untuk diperiksa.

" Kita khawatir alamat tersebut digunakan untuk tempat yang tidak bagus. Bisa seperti tempat paham radikal, terorisme, human trafficking. Kalau ada pidana kita langsung koordinasi dengan Pihak kepolisian dan aparat terkait. kalau dia terbukti memberikan alamat fiktif. Dia bisa kena sanksi pidana," tegasnya.

Untuk pengiriman langsung Paspor yang sudah selesai ke alamat pemohon hanya diberlakukan untuk pemohon yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Jakarta Selatan. " Untuk sementara pengiriman hanya yang di Jakarta Selatan. Ke depan akan kita perluas hingga seluruh Jabodetabek. Nanti kita akan evaluasi lagi," ujarnya.

(Sumber: www.merdeka.com)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More