Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KIP dan AMSI Dorong Keterbukaan Informasi Publik

KIP dan AMSI Dorong Keterbukaan Informasi Publik  KIP Dan AMSI Dorong Keterbukaan Informasi Publik (Foto: Shutterstock)

Dream - Komisi Informasi Pubik (KIP) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) berhara partisipasi publik, terutama dalam mengawasi penyelenggaraan negara bisa maksimal dengan keterbukaan informasi bagi publik. Dalam jangka panjang, hal ini juga bisa meningkatkan kualitas jurnalisme di Tanah Air.

Harapan dua lembaga tersebut diupayakan setelah KIP dan AMSI menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/ MoU) terkait Peran Media Siber Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.

Selain sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, MoU ini juga diharapkan bisa mewujudkan upaya mengembangkan masyarakat informasi (information society).

Kerja sama ini merupakan upaya pemenuhan hak informasi publik dan hak atas akses informasi publik dijamin Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua Komisi Informasi Publik Gede Narayana menyatakan kerjasama ini diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi publik. “Sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi publik bisa tersiar serta diinformasikan kepada masyarakat luas,” kata Gede Narayana.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut menyampaikan nota kesepahaman ini untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam pengelolaan negara, terutama dalam mengawasi jalannya program pemerintah dengan informasi yang memadai bagi publik.

 

Media Harus Memiliki Akses Sumber Informasi

Menurut jurnalis senior yang karib disapa Wens, menyediakan informasi yang memadai merupakan salah satu tanggung jawab media massa. Tapi, lanjutnya, informasi yang memadai bisa disajikan jika media memiliki akses kepada sumber informasi.

"Informasi yang memadai itu menyangkut apa saja, termasuk data,” kata Wens.

Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut

(Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI, Foto: AMSI)

Ia menambahkan akses terhadap data tidak saja mengembalikan jurnalisme menjadi berkualitas tapi juga membuka kesempatan bagi publik untuk memahami jalannya negara dalam data dan angka.

Penandatanganan kesepahaman dilanjutkan dengan rangkaian “Dengar Pendapat Publik Perbaikan Sengketa Informasi Publik” Wilayah Indonesia Timur melibatkan AMSI Papua. Diskusi ini dihadiri 29 perwakilan media anggota AMSI dari Indonesia Timur, akademisi dan NGO.

Dengar pendapat serupa sebelumnya dilaksanakan melibatkan AMSI Aceh dengan mengundang peserta dari wilayah Indonesia Barat pada 23 Maret 2021 lalu dan dihadiri 59 peserta. Rangkaian kegiatan ini merupakan kerja sama AMSI dan Komisi Informasi dengan dukungan UNESCO.

Selain menyelenggarakan diskusi publik, AMSI juga melakukan review kebijakan terhadap draft Revisi Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Prosedur ini merupakan faktor penting yang menentukan kualitas performa penyelesaian sengketa informasi. Dua ahli yang dilibatkan adalah Dessy Eko Prayitno dan Astrid Deborah.

 

Berharap Bisa Bantu Berantas Hoaks

Arif Kuswardono, Komisioner Komisi Informasi saat sesi Dengar Pendapat Publik Wilayah Barat menyampaikan upaya perbaikan prosedur sengketa informasi sedang dilakukan agar ke depan tidak terjadi penumpukan kasus karena lambatnya proses sengketa.

“Kemudahan dan kecepatan menjadi value yang perlu terus diupayakan akan kami catat. Sengketa adalah satu bagian saja sedang di hulunya adalah perbaikan layanan agar publik dan jurnalis mendapatkan informasi publik yang berkualitas,” katanya.

Sementara Dessy Eko Prayitno menyampaikan Badan Publik perlu didorong agar terus lebih cepat membuka informasi publik. Ia melihat saat ini masih ada masalah pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena masih memberikan ruang 100 hari kerja bagi badan publik untuk membuka data.

“Tapi untuk penyelesaian sengketa, Komisi Informasi mempunyai peran untuk mendesain aturan agar proses sengketa bisa lebih cepat,” ujar Eko. Ia menambahkan ketika informasi dapat diperoleh dengan cepat, sumber terpercaya, “Harapannya dapat membantu pemberantasan hoaks.”

Sedangkan Nuruddin Lazuardi, Pengurus Bidang Advokasi AMSI menambahkan peran Komisi Informasi penting untuk menjembatani agar proses pembukaan data publik bisa lebih cepat. “Bagi media khususnya, sumber informasi yang akurat sangat penting agar dapat memberikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat,” katanya.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP