Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bayi Di Ruang NICU
Dream - Kebijakan deposit diterapkan di sebagian rumah sakit terkait penggunaan fasilitas intensive care unit (ICU) untuk bayi dan anak berupa neonatal intensive care unit (NICU) dan pediatric intensive care unit (PICU). Mahalnya fasilitas dan mengurangi risiko penunggakan, bisa jadi pemicu utama RS menerapkan kebijakan uang di muka untuk fasilitas tersebut.
Seperti kasus bayi Deborah yang baru saja meninggal dunia. Kondisinya yang saat itu sesak napas, dibawa ke IGD RS Mitra Keluarga Kalideres. Debora hanya ditangani di ruang IGD biasa
padahal ia membutuhkan fasilitas PICU.
RS meminta sejumlah uang muka sebesar Rp 19,8 juta agar Debora bisa dirawat di PICU. Fasilitas BPJS tak bisa digunakan karena RS belum bekerja sama. Meski tindakan medis untuk
menyelamatkan tetap dilakukan dokter IGD, tapi nyawa Debora tak tertolong.
Lalu apakah aturan deposit atau uang muka untuk fasillitas ICU/ NICU dan PICU diperbolehkan? Ternyata menurut Undang-undang 44 tahun 2009, rumah sakit tidak diperbolehkan menarik uang muka atau deposit.
Tertulis pada ayat 29 poin (f), " Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidakmampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan"
Jika ada RS yang menerapkan kebijakan deposit atau uang muka untuk pasien gawat darurat masyarakat bisa melaporkannya. Untuk Rumah Sakit pemerintah, bisa dilaporkan 1500567, yaitu hotline Kementerian Kesehatan.
Sementara jika terjadi di RS swasta atau RSUD pemerintah, dipersilakan melapor ke dinas kesehatan setempat. Jika ditemui adanya praktek uang muka, Kementerian Kesehatan nantinya akan memberikan sanksi pada RS. Berupa teguran langsung, tertulis hingga yang paling tinggi, mencabut izin.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya