Seorang Pria Merusak Sepeda Motor Karena Tak Terima Ditilang Polisi. (Foto: Akun Instagram @lambe_turah)
Dream – Seorang pria yang mengamuk di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Banten, menjadi viral di jejaring sosial. Dia tak terima ditilang oleh polisi karena melanggar peraturan lalu lintas.
Pria ini juga membanting dan mempreteli motor Honda Scoopy. Pemuda bernama Adi Saputra mengamuk dan merusak motor miliknya sendiri.
Perusakan itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
" Jadi pengendara ini protes. Dia sebelumnya kami tindak tegas dengan pemberian tilang dari anggota kami di lapangan," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin Anggara, kepada Merdeka.com, Kamis, 7 Februari 2019.
Lalu menyebut, polisi menilang Adi karena beberapa pelanggaran. Seperti tak memakai helm saat berkendara, melawan arah, dan tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
" Yang bersangkutan asal Kota Bumi, Lampung Utara. Pelanggarannya, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menunjukkan SIM dan tidak membawa STNK," ucap dia.
Mengamuk dan merusak sepeda motor sudah tentu merugikan Adi. Dia harus menyiapkan uang yang tak sedikit untuk memperbaiki bodi motor yang rusak sana-sini.
Dikutip dari laman Honda Cengkareng, motor yang dirusak itu diketahui berjenis Scoopy eSP K16 R keluaran 2015-2017. Motor ini berwarna estate red.
Jika dilihat dari video itu, terlihat Adi merusak banyak komponen motor, seperti spakbor depan dan belakang motor. Harga spakbor belakang untuk jenis motor ini dibanderol dengan harga Rp99 ribu, sedangkan yang depan Rp202 ribu.
Belum lagi cover body kiri dan kanan motor yang rusak. Diketahui harga cover body samping dibanderol sebesar Rp200 ribu-Rp400 ribuan, bergantung warna dan model. Kalau dua bagian ini rusak, Adi harus menyiapkan uang setidaknya Rp800 ribuan.
Cover bawah, atau cover under juga dirusak. Harga per bagian ini, kalau mau diganti, sebesar Rp95 ribu. Kalau kiri kanan rusak, dia harus menyiapkan uang sekita Rp190 ribu untuk membeli komponen ini.
Perlu diingat, biaya itu belum termasuk ongkos untuk mengganti kabel yang rusak, baut yang copot, dan lampu.
Tak hanya itu, kalaupun mengklaim asuransi, besar kemungkinan permohonannya bakal ditolak.
Dikutip dari Garda Oto, asuransi kendaraan bermotor akan ditolak jika si pemegang polis sengaja merusak kendaraan agar bisa mendapatkan klaim asuransi.
Kalaupun terjadi kecelakaan—untung nggak kejadian—klaim motor yang dirusak Adi tidak akan cair, dikutip dari Cermati.com. Sebab, pengemudinya melanggar lalu lintas. Ya, disebutkan bahwa keduanya tidak mengenakan helm. (ism)
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun
Kisah-Kisah Ajaib Pestapora 2025: Dari Hujan Dadakan hingga Vokalis yang Nyaris Hilang di Kerumunan!
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan