Sudah Ditilang, Rusak Motor Sendiri Pula, Ini Kerugiannya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 8 Februari 2019 09:43
Sudah Ditilang, Rusak Motor Sendiri Pula, Ini Kerugiannya
Kemungkinan motor yang dirusak itu takkan cair klaim asuransinya.

Dream – Seorang pria yang mengamuk di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Banten, menjadi viral di jejaring sosial. Dia tak terima ditilang oleh polisi karena melanggar peraturan lalu lintas.

Pria ini juga membanting dan mempreteli motor Honda Scoopy. Pemuda bernama Adi Saputra mengamuk dan merusak motor miliknya sendiri.

Perusakan itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

" Jadi pengendara ini protes. Dia sebelumnya kami tindak tegas dengan pemberian tilang dari anggota kami di lapangan," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin Anggara, kepada Merdeka.com, Kamis, 7 Februari 2019.

Lalu menyebut, polisi menilang Adi karena beberapa pelanggaran. Seperti tak memakai helm saat berkendara, melawan arah, dan tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.

" Yang bersangkutan asal Kota Bumi, Lampung Utara. Pelanggarannya, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menunjukkan SIM dan tidak membawa STNK," ucap dia.

1 dari 2 halaman

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Mengamuk dan merusak sepeda motor sudah tentu merugikan Adi. Dia harus menyiapkan uang yang tak sedikit untuk memperbaiki bodi motor yang rusak sana-sini.

Dikutip dari laman Honda Cengkareng, motor yang dirusak itu diketahui berjenis Scoopy eSP K16 R keluaran 2015-2017. Motor ini berwarna estate red.

Jika dilihat dari video itu, terlihat Adi merusak banyak komponen motor, seperti spakbor depan dan belakang motor. Harga spakbor belakang untuk jenis motor ini dibanderol dengan harga Rp99 ribu, sedangkan yang depan Rp202 ribu.

Belum lagi cover body kiri dan kanan motor yang rusak. Diketahui harga cover body samping dibanderol sebesar Rp200 ribu-Rp400 ribuan, bergantung warna dan model. Kalau dua bagian ini rusak, Adi harus menyiapkan uang setidaknya Rp800 ribuan.

Cover bawah, atau cover under juga dirusak. Harga per bagian ini, kalau mau diganti, sebesar Rp95 ribu. Kalau kiri kanan rusak, dia harus menyiapkan uang sekita Rp190 ribu untuk membeli komponen ini.

Perlu diingat, biaya itu belum termasuk ongkos untuk mengganti kabel yang rusak, baut yang copot, dan lampu.

2 dari 2 halaman

Asuransi Juga Ditolak

Tak hanya itu, kalaupun mengklaim asuransi, besar kemungkinan permohonannya bakal ditolak.

Dikutip dari Garda Oto, asuransi kendaraan bermotor akan ditolak jika si pemegang polis sengaja merusak kendaraan agar bisa mendapatkan klaim asuransi.

Kalaupun terjadi kecelakaan—untung nggak kejadian—klaim motor yang dirusak Adi tidak akan cair, dikutip dari Cermati.com. Sebab, pengemudinya melanggar lalu lintas. Ya, disebutkan bahwa keduanya tidak mengenakan helm. (ism)

Beri Komentar