Sudah Ditilang, Rusak Motor Sendiri Pula, Ini Kerugiannya

Dream – Seorang pria yang mengamuk di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Banten, menjadi viral di jejaring sosial. Dia tak terima ditilang oleh polisi karena melanggar peraturan lalu lintas.
Pria ini juga membanting dan mempreteli motor Honda Scoopy. Pemuda bernama Adi Saputra mengamuk dan merusak motor miliknya sendiri.
Perusakan itu terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
"Jadi pengendara ini protes. Dia sebelumnya kami tindak tegas dengan pemberian tilang dari anggota kami di lapangan," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin Anggara, kepada Merdeka.com, Kamis, 7 Februari 2019.
Lalu menyebut, polisi menilang Adi karena beberapa pelanggaran. Seperti tak memakai helm saat berkendara, melawan arah, dan tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
" Yang bersangkutan asal Kota Bumi, Lampung Utara. Pelanggarannya, melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menunjukkan SIM dan tidak membawa STNK," ucap dia.
Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
Mengamuk dan merusak sepeda motor sudah tentu merugikan Adi. Dia harus menyiapkan uang yang tak sedikit untuk memperbaiki bodi motor yang rusak sana-sini.
Dikutip dari laman Honda Cengkareng, motor yang dirusak itu diketahui berjenis Scoopy eSP K16 R keluaran 2015-2017. Motor ini berwarna estate red.
Jika dilihat dari video itu, terlihat Adi merusak banyak komponen motor, seperti spakbor depan dan belakang motor. Harga spakbor belakang untuk jenis motor ini dibanderol dengan harga Rp99 ribu, sedangkan yang depan Rp202 ribu.
Belum lagi cover body kiri dan kanan motor yang rusak. Diketahui harga cover body samping dibanderol sebesar Rp200 ribu-Rp400 ribuan, bergantung warna dan model. Kalau dua bagian ini rusak, Adi harus menyiapkan uang setidaknya Rp800 ribuan.
Cover bawah, atau cover under juga dirusak. Harga per bagian ini, kalau mau diganti, sebesar Rp95 ribu. Kalau kiri kanan rusak, dia harus menyiapkan uang sekita Rp190 ribu untuk membeli komponen ini.
Perlu diingat, biaya itu belum termasuk ongkos untuk mengganti kabel yang rusak, baut yang copot, dan lampu.
Asuransi Juga Ditolak
Tak hanya itu, kalaupun mengklaim asuransi, besar kemungkinan permohonannya bakal ditolak.
Dikutip dari Garda Oto, asuransi kendaraan bermotor akan ditolak jika si pemegang polis sengaja merusak kendaraan agar bisa mendapatkan klaim asuransi.
Kalaupun terjadi kecelakaan—untung nggak kejadian—klaim motor yang dirusak Adi tidak akan cair, dikutip dari Cermati.com. Sebab, pengemudinya melanggar lalu lintas. Ya, disebutkan bahwa keduanya tidak mengenakan helm. (ism)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Detik-Detik Warga Tangkap Maling Motor, Temannya Setia Kawan Nggak Ninggalin
Diduga dalam aksinya, kedua pelaku membawa senjata api meskipun belum diketahui keasliannya.
Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Penggeledahan Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Diduga Ada Barang Mirip Mesin Hitung Uang
Tiga orang keluar dari dalam mobil. Saat bagasi mobil terbuka, mereka mengeluarkan sebuah barang mirip seperti mesin penghitung uang.
Baca Selengkapnya

Kondisi Motor Sepasang Suami Istri Ini Bukti Nyata Kengerian Sambaran Petir
Suami istri ini alami musibah tersambar petir. Salah satunya meninggal dunia.
Baca Selengkapnya

Suka Dikatain Buluk, Inilah Potret Rumah Subsidi setelah Direnovasi, Bikin yang Ngejek Auto Minder
Rumah itu berubah jadi mewah bertingkat dengan interior yang elegan.
Baca Selengkapnya

Viral Tanjakan Motor Kos-Kosan Ekstrem, Bikin Penghuni Baru Ketar-Ketir
Tanjakan motor di kos-kosan curam bikin penghuni baru ngeri.
Baca Selengkapnya

Cara Mengecek Rangka Sepeda Motor Honda di Bengkel AHAS, Anti Ribet Gratis Pula
Dikala rumor rangka keropos, Perusahaan Otomotif Honda janjikan garansi motornya selama 5 tahun
Baca Selengkapnya

Pemilik Warung Kaget Ketemu Pengamen Tajir, Tancap Gas Pakai Motor Gede Mahal Saat Pulang
Viral pengamen tajir kepergok pulang ngamen pakai motor gede yang harganya tak sepadan dengan penghasilannya tiap hari.
Baca Selengkapnya